Para pengacara kasus dugaan pencabulan di Polresta Bengkulu
BERITA SEMARAK, KOTA BENGKULU – Pengadilan Negeri Bengkulu kelas I A Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Bengkulu, Rabu (24/04/2024).
Dari sidang yang kedua itu, 2 pengacara yakni pengacara terdakwa dan keluarga terdakwa merasa keberatan, sebab dalam perkara itu, hanya ada 1 orang pelaku saja yang ditetapkan.
Pengacara terdakwa, Harsanah, S.H dan partners menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi penegakan hukum perlindungan anak yakni perlindungan anak terhadap kekerasan sexsual atau lainnya dan wajib dilindungi oleh siapapun.
BACA JUGA : Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah
Ia mengungkapkan, keberatan disampaikan lantaran berdasarkan informasi dari masyarakat, anak yang saat ini sedang bermasalah dengan hukum itu, pernah mengalami kekerasan atau pelecehan.
“Korban (dalam perkara ini) sempat digerebek dengan seorang pria dewasa didalam kamar. Ini terjadi sebelum adanya laporan terhadap klien kami. Tapi kok kenapa, kien kami yang perkaranya dinaikkan, sedangkan pria yang sempat digerebek, nggak, ” kata Harsanah, S.H dan partners, Kamis (25/07 /2024).
Namun, terangnya, perkara yang terjadi sebelum peristiwa dengan kliennya tidak naik (ranah hukum). Sedangkan perkara yang melibatkan kliennya naik ke ranah hukum. Ia menilai, penegakan amanat undang-undang terkesan tebang pilih.
BACA JUGA : Satpol PP Mukomuko Pastikan Penegakan Perda Hewan Ternak Tetap Berjalan
“Dalam UU tersebut tegas menyebutkan, setiap orang yang wajib diduga, itu harus diproses juga dong. Nah, pembuktian benar salahnya, itu di pengadilan setelah penyidik (kepolisian) menemukan 2 alat bukti dalam dugaan pidana,” terang pengacara muda dari organisasi PPKHI.
Terpisah, pengacara keluarga terdakwa, Bayu Purnomo, SH dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners mengatakan, pihaknya tetap menghargai proses hukum. Namun demikian, Ia meminta tidak ada diskriminasi hukum dalam perkara ini.
“Pihak kepolisian yang menangani kasus ini harus profesional, jujur dan adil agar tidak adanya kedzaliman hukum terhadap klien kami. Kepolisian, jaksa maupun hakim harus mampu memberikan keputusan sesuai dengan kadar kesalahan pelaku, bukan memberikan tuntutan maupun hukuman yang semaunya saja,” tegas Bayu.
BACA JUGA : DPRD Mukomuko Minta, Satpol PP Tegakan Perda Hewan Ternak
Pengacara dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners ini menyampaikan, sebagai kuasa hukum dari keluarga terduga pelaku merasa keberatan jika anak kliennya saja yang dijadikan terdakwa.
“Selain anak klien kami, orang yang diduga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang sedang bermasalah dengan hukum ini tidak diproses hukum. Kan timbul pertanyaan dari kami, ada apa dengan hukum kita di Bengkulu ini.? Ada pengecualian kah dalam penegakan hukum.?, ” ujar Bayu, Kamis (25/04/2024).
BACA JUGA : Polisi Amankan 2 Pria di Mukomuko yang Kedapatan Bawa Ganja
Bayu menambahkan, dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan tegas menyebutkan, tidak ada satupun yang dapat menghindar dari jeratan hukum sekecil apapun tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Pada hakikatnya, perbuatan itu bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, delik biasa ini dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan yakni korban,” jelasnya.
BACA JUGA : PUPR Mukomuko Belum Bayar Pembangunan Tanggul di Desa Retak Ilir
Oleh karena, sambung Bayu, kasus ini harus benar- benar terungkap dengan jelas dan para terduga pelaku yang terkait nama- namanya harus diproses sesuai dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Kami dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners yang ditunjuk oleh keluarga pelaku akan terus mengawal kasus ini dari Kepolisian, baik di Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu, maupun Mabes Polri agar keadilan itu terlihat dimata.” demikian Bayu. (**).