Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko yang dihadirkan saat penetapan
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko, Kamis (14/03/2024).
Seluruh tersangka, disangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko dalam penggelolaan keuangan yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016 hingga 2021.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD
Kepala Kejari Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH mengatakan, kasus ini menyebabkan kerugian Negara (KN) hingga Rp 4,8 miliar lebih.
“Ini berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Bentuknya (diduga) mark up dan SPJ fiktif,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko
BACA JUGA : Kelompok Tani di Kecamatan Malin Deman Mukomuko Dapat Kuota Replanting 190 Hektar
Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menahan seluruh tersangka dan saat ini ke 7 orang tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Mukomuko.
Ketujuh orang tersangka, terang Kasi Pidsus, berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Mareka adalah TA, AF, AD, HI, KN, JM dan HF.
“Seluruh tersangka berstatus ASN,” terang Kasi Pidsus Kejari Mukomuko.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi
Berikut jabatan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko
- TA, Direktur RSUD periode tahun 2016-2020,
- AF, bendahara pengeluaran BLUD RSUD tahun 2016-2019,
- AD Kabid keuangan RSUD tahun 2018-2021
- HI Kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.
- KN Kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021
- JM Bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021
- HF Kabid Keuangan RSUD tahun 2016-2018.