Anggota DPRD Mukomuko Soroti Perkembangan Bumdes

Siswanto – Anggota Komisi I DPRD Mukomuko

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, menyoroti perkembangan Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes. Hal ini disampaikan oleh Siswanto yang duduk di Komisi I DPRD Mukomuko.

Dia mengatakan, banyak usaha yang dilaksanakan oleh Bumdes tidak sesuai dengan potensi desa dan dikelola oleh orang yang tidak profesional.Ia menilai, faktor tersebut yang menyebabkan Bumdes tidak berjalan dengan maksimal.

“Kalau bisa, usaha Bumdes itu memiliki usaha sesuai dengan potensi yang ada di desa dan pengelolaannya harus orang yang profesional. Tujuannya apa.? Agar potensi yang ada bisa dikelola secara maksimal, sehingga dapat mewujudkan pembangunan di Desa itu sendiri,” kata Siswanto, Jum’at (05/04/2024).

Tidak hanya itu, sambung anggota Komisi I DPRD Mukomuko, jajaran Pemdes tidak boleh terlibat dalam manajer Bumdes. Jika ditemukan adanya perkembangan Bumdes yang tidak maksimal, hendaknya pengelolaan manajemen diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Saya yakin, jika dilakukan pembenahan dengan maksimal, melalui usahanya, Bumdes ini bisa menyumbang PADes dalam jumlah besar. Nah, kalau ada kendala, manajemen bisa konsultasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini bisa saja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau pendamping desa maupun inspektorat, jadi konsepnya jelas, “ujar Siswanto.

Selain itu, ujar anggota Komisi I DPRD Mukomuko, kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur ulang dan merubah mindset, jika desa itu harus mandiri.

“Jadi jangan tok mengandalkan pemerintah, baik daerah maupun pusat. Pendampingnya pun harus orang profesional. Jangan ketika ada masalah, justru pendamping mengatakan terserah pengurus, terserah Pemdes, kalau ini terjadi, besar kemungkinan banyak Bumdes yang manja, dalam arti selalu mengandalkan penyertaan modal setiap tahunnya, “ujar Siswanto.

“Kan banyak SDM di desa-desa yang mumpuni, saya yakin itu. Pemerintah Desa jangan cawe-cawe. Mereka (Pemdes) bekerjalah sesuai dengan aturan, dalam perannya di Bumdes, ” imbuhnya.

Ia mengakui, banyak Bumdes di Kabupaten Mukomuko yang tidak aktif, padahal, penyertaan modal untuk badan usaha ini kadangkala beberapa kali tahun anggaran selalu ditambah. Namun, faktanya, Bumdes tetap tidak bisa menyumbang PADes.

Anggota Komisi I DPRD Mukomuko menekankan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan inspektorat lebih maksimal dalam evaluasi. “Peran dari pemerintah desa dan instansi terkait harus mampu membina BUMDes yang ada,” jelasnya.

Siswanto membeberkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), telah melakukan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2023.

“Dari penilaian Kementrian, dari 148 desa yang di Mukomuko, 82 desa diantaranya dinyatakan desa maju dan 2 desa desa tertinggal. Apa itu désa maju.? Desa Maju ini kan Desa Pra Sembada, yang artinya, Desa yang punya potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Oke, di Mukomuko ada namanya kebun masyarakat desa yang bisa jadi menyumbang PADes, lalu bagaimana dengan modal yang diberikan tapi Bumdesnya nggak aktif.? Malah saya baca di berita, ada mantan ketua Bumdes yang dipanggil penegak hukum, ada yang diduga melarikan diri,” katanya.

“Selain melakukan tela’ah, kenapa Bumdes tidak aktif, juga ada kajian bagaimana solusi agar Bumdes ini kembali berjalan. Itu lo dana yang digunakan harus ada pertanggungjawabanya yang jelas. Itu kan uang Negara. Di Kecamatan Teramang Jaya, ada mantan pengurusnya yang dipanggil Aparat Penegak Hukum, kemudian di Desa Rami Mulya, saya juga mendapat laporan usaha Bumdes berupa ternak ayam, ada kandangnya tapi saya cek, kok gak aktif. Itu kandang, dibangun dengan uang negara lo. Kok gak bermanfaat, pertanggungjawabanya dari pengurus lamanya gimana.” demikian anggota DPRD Mukomuko.

Ketua Bumdes Desa Rami Mulya, Agus ketika dikonfirmasi membenarkan belum adanya laporan dari pengurus lama. Kata dia, beberapa waktu yang lalu, ada rencana untuk pertanggungjawaban pengelola dana oleh pengurus sebelum, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Dulu, rencananya mau ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana oleh pengurus lama, sekarang kayaknya belum ada. Iya, Inspektorat kemarin juga sudah turun, sekarang tinggal nunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP). Untuk pengurus yang baru, ini sedang melangkpi syarat untuk registrasi. Sekarang kalau mau punya usaha baru, Bumdes harus teregister dan itu update setia tahun. “jelasnya.

Tahun lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan terhadap Bumdes, khususnya dalam hal laporan. Berdasarkan data yang ada, dari 148 Desa yang ada,146 sudah membentuk Bumdes.

146 Bumdes ini, seluruhnya telah menerima penyertaan modal dari Dana Desa atau DD sejak 2016 dan 13 diantaranya 13 telah berbadan hukum. (ADV /SEKWAN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *