APBD Tak Disahkan, Mukomuko Terancam Disanksi

MUKOMUKO, PARLEMEN1536 Dilihat

Rapat Komisi pembahasan anggaran 2024

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, berdasarkan jadwal pada 30 November 2023 harus sudah disahkan.

Namun meskipun sudah berakhirnya waktu, belum ada kesepakatan dan RAPBD belum disahkan untuk menjadi APBD. Berdasarkan aturan yang ada, Kabupaten Mukomuko terancam sanksi.

Adapun sanksi tersebut selama enam bulan gaji anggota dewan dan kepala daerah tidak dibayar, keterlambatan juga bakal merugikan daerah, Dana Insentif Daerah (DID) terancam tidak diterima daerah pada tahun berikutnya.

Selain itu berdampak juga pada turunnya monitoring center for prevention (MCP) oleh KPK.

Kepala Bapelitbangda sekaligus Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko, Gianto SH M.Si, membenarkan jika APBD 2024 belum disahkan berdasarkan waktu yang ada.

Adapun kendalanya mengenai Peraturan presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

“Pada prinsipnya Pemkab Mukomuko, berkaitan dengan Lumpsum (Metode pembayaran yang dilakukan dengan membayar jumlah besar sekaligus di muka) tidak masalah. Namun terkendala dengan lampirannya. Karena di 2024 ini Pemkab banyak agenda yang harus dipenuhi,”katanya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Nursalim menyampaikan belum disahkannya APBD tepat waktu karena masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum selesai dibahas hingga tuntas. Seperti Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Sekretariat dewan (Setwan).

Kemudian juga ada aturan yang lebih tinggi mengatur terkait dengan Perpres yang belum ditindaklanjuti oleh Bupati dengan Peraturannya.

Ia yakin jika Perbup itu diterbitkan oleh Bupati sebelum Pukul 00.00 pada 30 November, APBD akan disahkan tepat waktu.

Namun apa yang menjadi alasan Bupati tidak menerbitkan Perbup, tidak diketahui. Pastinya Banggar dan dewan sampai batas waktu sudah menunggu kehadiran dari TAPD.

”Kami menunggu hingga habis waktunya, tapi pihak eksekutif tidak datang, mungkin karena Perbup tidak dikeluarkan. Sekarang bagaimana lagi, posisinya pengesahan anggaran sudah lewat waktu, apapun resikonya harus diterima,”katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Syaftaini SE juga membenarkan, bawaasanya anggaran belum disahkan. Ia belum tahu seperti apa kedepannya, karena penundaan ini tanpa ada Berita Acara (BA). Artinya ditunda sampai kapan dan akan diselesaikan seperti apa belum jelas.

”Saya bingung, jika dikatakan deadlock, dilanjutkan dan tidak dilanjutkan ataupun lainnya. Sebab tidak ada BA nya yang diterbitkan.Bagaimana nantinya kita belum mengetahui pasti.”tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *