Satpol PP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat mengamankan hewan ternak yang berkeliaran
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Satpol PP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak, Kamis (07/12/2023).
Kegiatan tersebut, melibatkan pemilik ternak khususnya di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk membangun sebuah kesadaran hukum, bagi masyarakat. Kata dia, saat ini banyak ternak sapi maupun kerbau yang masih berkeliaran di jalan raya.
Menurutnya, ini akan membahayakan pengguna jalan. Tidak hanya itu, terang Kadis Satpol PP, keberadaan hewan ternak dapat memicu konflik antara pemilik ternak dan kebun.
“Iya, untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak terjadi musibah yang diakibatkan oleh hewan ternak yang diliatkan. Untuk itu, kami mengundang pemilik ternak agar sama-sama menegakkan Perda ini,” kata Kepala Dinas Satpol PP.
Selama ini lanjutya, sudah banyak masyarakat menanggung kerugian diantaranya tanaman mereka dimakan ternak, halaman pekarangan rumah mereka berserakan dengan kotoran ternak dan yang lainnya.
“Ini harus segera dihentikan cepat sebelum hal buruk terjadi,”tegasnya.
Diketahui, berdasar Perda tentang hewan ternak, dalam pasal 10 menyebutkan, ternak yang ditangkap oleh tim atau petugas penertiban, dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar uang tebusan.
“Untuk ternak besar Rp3.000.000/ekor dan untuk ternak kecil Rp1.000.000/ekor. Uang tebusan disetor secara bruto ke kas daerah sebagai penerimaan daerah melalui bendaharawan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam pasal 11 menerangkan, setiap ternak yang ditangkap oleh tim atau petugas penertiban, pemiliknya harus menebus selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 7 hari setelah di umumkan.
“Apabila dalam tenggang waktu pemilik teran belum menebus maka pemerintah daerah dapat menjualnya melalui proses lelang sederhana,” terangnya.
Apabila pemilik ternak tidak mengindahkan hal tersebut, maka sanksi pidana akan menanti dengan ancaman kurungan selama-lama tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp 10.000.000. (ADV** YN)