Ilustrasi Sertifikat Program PTSL (dok : HO)
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati dan Walikota melakukan langkah-langkah berupa penganggaran biaya PTSL yang tidak tertampung APBN dan APBDes kedalam APBD sesuai kemampuan daerah.
“Memberi pengurangan atau keringanan biaya bahkan pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB,” dikutip dari lembar SKB 3 Menteri nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590-3164A tahun 2017 dan nomor 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persipan pendaftaran tanah sistematis yang ditandatangani tanggal 22 Mei 2017.
BACA JUGA : Pemprov Bengkulu Dukung Program Strategis Nasional dan PTSL
Tidak hanya itu, Mendagri juga memerintahkan Inspektorat Daerah untuk berkoordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait PTSL
“Sesuai dengan pasal 358 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” tertulis dalam SKB 3 Menteri,” tertulis dalam SKB 3 Menteri.
Menteri Dalam Negeri juga memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/ Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat
BACA JUGA : Biaya Sertifikat Program PTSL di Provinsi Bengkulu Rp 200 Ribu
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2019 tentang pembiayaan persiapan pendafaran tanah sistenatis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.
Dalam keputusanya, Bupati Mukomuko menetapkan, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan serentak meliputi seluruh pendaftar objek tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
“Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk melakukan penyeragam. biaya yang dibebankan kepada masyarakat guna persiapan PTSL, sehingga dapat menghapus adanya pungutan – pungutan liar yang tidak mempunyai dasar hukum yang dapat membebani masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengeluarkan biaya untuk
mengurus persiapan PTSL, “tertulis dalam peraturan Bupati Mukomuko nomor 4 tahun 2019 tentang pembiayaan persiapan pendafaran tanah sistenatis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.
Jenis kegiatan dalam pelaksanaan persiapan PTSL itu meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai dan operasional petugas kelurahan atau desa.
“Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL sebesar Rp 200 ribu dan pertanggungiwaban biayanya dituangkan dalam Berita Acara (BA) musyawarah Desa,” tertulis dalam Perbup.
Biaya tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Pengelolaan biaya persiapan PTSL didasari atas prinsip tranpran, partisipasip dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepala Desa atau Lurah bertanggung jawab atas penggunaan biaya pelaksanaan persiapan PTSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” demikian Perbup Mukomuko. (**).