Bingung Dengan Keputusan Hakim, Petani di Mukomuko Bawa ‘Sesajen’ ke Gedung Pengadilan

Para petani yang sedang membawa sesajen di halaman gedung Pengadilan Negeri Mukomuko

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Harapandi, seorang petani di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu bingung dengan keputusan hakim pengadilan negeri Mukomuko.

Harapandi digugat perusahaan perkebunan sawit yakni PT Daria Dharma Pratama (DDP). Ia merasakan sakit hati lantaran hakim menyatakan para petani sebagai maling dan menghalangi aktivitas perusahaan.

BACA JUGA : LSM KRM Dukung Penyidik Kejari Mukomuko Ungkap Aliran Dana Non Budgeter di Kasus RSUD Mukomuko

Harapandi menegaskan, bersama 2 rekannya yang menjadi tergugat sebelum mengelola lahan tersebut, telah mendatangi kantor regional PT DDP. Kedatangan mereka untuk menanyakan legalitas mereka.

“Waktu itu mereka bilang baru mengantongi izin lokasi. Nah, berdasarkan hal itu dan didukung oleh kondisi lahan yg tidak dirawat dengan baik, kami bersama dengan teman teman mengusahakan lahan tersebut, lalu kami digugat katanya,” kata Harapandi, Senin (18/03 /2024).

BACA JUGA : Ssst..Kejari Mukomuko Panggil Oknum Pejabat dalam Kasus Makan Minum di Setdakab

Tidak hanya itu, Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa pihak penggugat yakni PT DDP dengan mengklim jika lahan yang terletak di divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) itu memiliki hak guna untuk atau HGU.

“lahan itu yang sekarang ini menjadi objek konflik antara petani dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022,” terangnya.

BACA JUGA : Ssst..Kejari Mukomuko Panggil Oknum Pejabat dalam Kasus Makan Minum di Setdakab

Kata dia, hal ini sejalan dengan alat bukti HGU nomor 125 yang alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serambi Baru.

Hasil putusan tersebut, ujarnya, sangat membingungkan dan membuat ia dan rekannya semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang dilakukan adalah perjungan yang benar.

“Kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan,” ujar dia.

Harapandi bersama rekannya pun bereaksi. Ia dan rekannya mendatangi Pengadilan Negeri kelas IIB untuk menyatakan banding.

BACA JUGA : Kasus RSUD, Kejari Mukomuko Beri Isyarat Tersangka Jilid II

Ia juga mengajak belasan petani lainnya. Kedatangan Harapandi didampingi took adat dan iringan ritual adat suku Pekał Mukomuko.

“Kami menyatakan banding,” tegasnya.

Ia percaya, ritual yang merupakan pembuka kata yang merupakan kearifan lokal suku Pekal itu membawa berkah tersebut.

“Ini ritual pembuka kata agar hajat yang dilakukan berjalan lancar. Iya, semacam sesajen,” jelasnya.

BACA JUGA : PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri Dipastikan Tidak Dapat THR dan Gaji 13

Pendamping hukum petani, Abdullah SH menyatakan upaya ini adalah cara petani dalam memperjuangkan hak hukumnnya.

“Kami senang dengan keberanian petani yang menyatakan banding dan kami juga menyayangkan putusan pengadilan nomor. 6/PDT.G/2023/PN MKM, seharusnya petani menang,” kata dia.

BACA JUGA : Golkar Buka Peluang Koalisi di Pilkada Mukomuko

Diketahui, pengadilan negeri Mukomuko telah mengeluarkan putusan gugatan nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap 3 Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 maret 2024

Putusan itu merupakan keputusan yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT DDP selaku penggugat. Dengan demikian, para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat yakni

  1. Para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.
  2. para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.
  3. tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat diatas. Lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama
    kelompok tani lain.

Selain itu, putusan hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Lalu hakim juga menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *