Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan II, Alex Hendra, SAP
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menerbitkan ribuan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atau SPPT-PBB.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan II, Alex Hendra, SAP mengatakan, instansinya menerbitkan sekitar 80 ribu SPPT-PBB. Kata dia, puluhan ribu surat tersebut telah didistribusikan ke petugas pemungut pajak.
BACA JUGA : Dinas Pertanian Mukomuko Ungkap Syarat Masuk Program Replanting, Ini Syaratnya
“Jumlah SPPT-PBB ada sekitar 80 ribu an mas. Itu sudah kami distribusikan sejak bulan kemarin (April) dan bulan ini (April). Distribusinya ke desa,” kata Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Rabu (03/04/2024).
Alex membeberkan, pihaknya akan melakukan upaya untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan.
“Ini yang menjadi salah satu upaya kami untuk mencapai target PAD. Salah satunya adalah dengan mengirimkan SPPT-PBB. Jadi, para wajib pajak tahu tentang kewajibannya. Nah, setelah petugas pemungut pajak di desa menerima surat tersebut, mereka akan melakukan pemungutan pajak, “bebernya.
BACA JUGA : Gunakan DAK Sebesar Rp 2.6 Miliar, Dinas PUPR Mukomuko Rehab Infrastruktur Irigasi
Kabid pendapatan II mengungkapkan,. petugas pemungut pajak PBB tersebar di 151 desa/kelurahan. Menurutnya, para petugas ini sudah biasa melakukan penagihan.
Mekanismenya, terang Kabid pendapatan II, setelah para petugas pajak di desa menerima pembayaran dari para wajib pajak, kemungkinan mendistribusikan ke petugas yang ada di Kecamatan. Kemudian, akan digelar diskusi untuk mengevaluasi pemungutan PBB.
BACA JUGA : Dinas Dikbud Mukomuko Ingatkan Sekolah Tentang Regulasi Dana Bos
“Mereka (petugas pajak desa) akan mendistribusian pembayaran ke petugas di kecamatan. Lalu, kita evaluasi pemungutan PBB ini,” terangnya.
Kabid pendapatan II menjelaskan, di Indonesia, ada beberapa sumber pajak, diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Ada kebijakan dari pemerintah pusat, sejak tahun 2014, ada mengalihkan pembayaran PBB. Kebijakan itu adalah PBB dibebankan atau yang bertanggung jawab atas PBB inj adalah (kalau dulu) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Kalau di Kabupaten Mukomuko ini kan Badan Keuangan Daerah, “terang Alex.
BACA JUGA : Bupati Mukomuko Lantik 10 Orang ASN Dalam Jabatan Strategis
Nantinya, sambung Kabid, pajak akan dikelola oleh negara dan digunakan untuk biaya balanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan.
“Pembangunan ini ya macam-macam. Seperti pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan atau sarana umum lainnya,” jelasnya.
Kabid pendapatan II Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko berharap, masyarakat di Kabupaten Mukomuko sadar dan patuh terhadap kewajiban.
BACA JUGA : Optimalisasi Pelayanan, Dinkes Mukomuko Bakal Pindahtugaskan Para Nakes
“Kami mengajak masyarakat di Kabupaten Mukomuko untuk patuh membayar pajak tepat waktu. Perlu diketahui bersama, pajak merupakan salah satu sumber keuangan daerah. Adanya pembangunan di Kabupaten Mukomuko merupakan wujud dari kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. ” tutupnya. (ADV /KOMINFO).