BKPSDM Mukomuko Ajukan Pembatalan Kelulusan 1 Peserta PPPK 2023

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1440 Dilihat

Surat permohonan tentang permohonan pembatal kelulusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengajukan permohonan pembatal kelulusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si membenarkan hal ini. Kata dia, surat disampaikan kepada BKN RI berdasarkan laporan dan investigasi Panselda dilapangan dan diperkuat surat klarifikasi dari RSUD Mukomuko.

“Benar. Surat kami sampaikan berdasarkan laporan dan investigasi Panselda dilapangan dan diperkuat surat klarifikasi dari RSUD Mukomuko.” kata Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si, Rabu (27/12/2023)

Dikutip dari surat yang beredar dengan nomor 800/1921/ E. 3/XIII /2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si itu, peserta yang diajukan pembatalan atas nama Julida Dwi Ningsih.

BACA JUGA : Heboh ‘Jalur Khusus’ Peserta Tes PPPK di Mukomuko, LP.K-P-K Tampung Pengaduan

Dasar permohonan (pemberhentian) adalah surat keterangan aktif bekerja dari Rumah Sakt Umum Daerah (RSUD) Mukomuko nomor 800/92SK/F. I/IX/2023, tanggal 27 September 2023 atas nama Julida Dwi Ningsih, S. Tr. Keb.

Selain itu, surat laporan pelanggaran seleksi pengadaan pegawai permerintah dengan perjanjan kerja jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2023btanggal 6 Desember 2023 yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Hendra Taufk Hal Hidayat, SH merupakan salah satu dasar dari surat permohonan.

BACA JUGA : Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Soroti Isu Calo PPPK

Advokat Hendra Taufk Hal Hidayat, SH selaku kuasa hukum dari MA. Selain itu, yang menjadi dasar pengajuan pembatalan adalah surat badan kepegawaian dan pengembangan SDM Kabupaten Mukomuko nomor 800/899/E 3/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 perihal permohonan klarifikasi status tenaga honorer atas nama Julida Dwi Ningsih.

Dasar lainnya adalah surat rumah sakti umum daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko nomor 1140/F.1/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 perihal klarifikasi status tenaga honorer atas nama Julida Dwi Ningsih

BACA JUGA : LSM KRM Mukomuko Menduga, Ada Manipulasi Absensi Honorer Tenaga Medis

Menindakanjui dasar surat tersebut, BKPSDM Kabupaten Mukomuko menyampaikan jika peserta PPPK atas nama tersebut yang masuk dalam formasi bidan ahli pratama merupaka tenaga honorer yang telah terbukti mengundurkan diri sejak tanggal 1 Juli 2023.

Peserta telah mundur sebagai honorer RSUD Mukomuko (bidan), sehingga status pelamar tersebut telah terputus dan tidak lagi berkerja dan aktif sebagai bidan di RSUD Mukomuko.

BACA JUGA : Hargai Pendapatan Masyarakat, Kepala KPHP Mukomuko Tetap Dalam ‘Rel’

“Mohon kepada Bapak (BKN RI) untuk dapat membatalkan nilai kelulusan pelamar tersebut.” kata Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si dalam surat tersebut. (** YN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *