Bolehkah Pembangunan Mendahului Anggaran.?

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1794 Dilihat

Abdul Hadi, S. Sos – Sekretaris DPMD Mukomuko

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tidak boleh mendahului anggaran. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Abdul Hadi, S. Sos.

Hadi, sapaan akrab Sekdis DPMD Mukomuko, menjelaskan, sejauh ini, belum ada payung hukum yang mengatur larangan tentang hal itu.

Kata dia, bisa saja Pemerintah Desa membangun lebih awal lantaran suatu dan lain hal seperti yang sifatnya urgens. Namun demikian, Ia menyarankan, hendaknya segala sesuatu harus berdasarkan musyawarah.

BACA JUGA : Polisi Amankan 2 Pria di Mukomuko yang Kedapatan Bawa Ganja

BACA JUGA : PUPR Mukomuko Belum Bayar Pembangunan Tanggul di Desa Retak Ilir

“Kalau bicara payung hukum, sampai sekarang belum ada. Mungkin bisa dengan musyawarah antara Pemdes dan BPD dengan pertimbangan tertentu dan dimuat dalam berita acara,” kata Sekdis DPMD Mukomuko, Senin (29/04/2024?

Setelah berita acara diterbitkan, Pemdes yang diketahui BPD melakukan perjanjian kerjasama dengan penyedia.

“Bisa saja Pemdes mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga (penyedia barang/jasa) yang berisi pembayaran (pelunasan) dilakukan saat anggaran sudah ada. Ya tentu dengan konsekuensinya, seperti kemungkinan anggaran tidak cair,” ujar Sekdis DPMD Mukomuko

BACA JUGA : Diguyur Hujan, Bangunan di Mukomuko Rusak Usai Dibangun

“Perlu dipertegas, kalau aturan yang memperbolehkan, saya nggak bisa mengatakan boleh. Sebab apa.? Jika kemungkinan anggaran tidak cair, siap nggak Pemdes menerima tuntutan dari penyedia.? Otomatis dong penyedia minta haknya dengan dasar perjanjian yang telah disepakati dan kewajiban atas pembangun yang telah dikerjakan. Tapi akan lebih baik, Pemdes menunda pembangun setelah ada transfer anggaran ke kas desa, kacuali yang sifatnya darurat. ” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *