Jajaran BPBD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu membentuk tim reaksi cepat di tingkat Kecamatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPBD Mukomuko, Ruri Irwandi, Selasa (11 /06 /2024)
Kepala BPBD Mukomuko mengatakan, pembentukan tim reaksi cepat di tingkat Kecamatan ini untuk penanganan penanggulangan bencana. Kata dia, keberadaan tim ini akan melakukan tindakan awal di wilayahnya masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya.
BACA JUGA : BKD Mukomuko Data Kendaraan Dinas yang Nunggak Pajak
BACA JUGA : PUPR Mukomuko Akan Ganti Lantai Jembatan di Kecamatan Air Rami
“Rencananya (pembentukan tim reaksi cepat) bulan Agustus. Fungsinya seperti penanganan awal terhadap bencana. Kalau tindakan (tim) ya seperti kajian tentang situasi, wilayah terdampak, laporan, Informasi dan kebutuhan penanganan,” kata Kepala BPBD Mukomuko, Selasa (11/06 /2024).
Selain itu, terang Kepala BPBD Mukomuko, dengan adanya tim di setiap Kecamatan, akan menanamkan kebersamaan tentang bencana.
“Arti kebersamaan itu adalah menyamakan persepsi jika musibah atau bencana inj merupakan tanggungjawab bersama yang penangananya diperlukan sinergitas dan kolaborasi. Tujuanya apa. Meminilisir dampak yang mungkin terjadi nantinya,” terang dia.
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Alokasi Dana untuk BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA : PUPR Mukomuko Bangun Jembatan di Dekat Perbatasan
Tim ini, ujar Kepala BPBD Mukomuko, akan diberikan bimbingan teknis oleh tenaga ahli dibidangnya.
“Perlu diketahui, tim reaksi cepat ini adalah tim sukarelawan,” ujar dia.
Kepala BPBD Mukomuko berharap, walaupun sifatnya relawan, kinerja tim akan maksimal dengan niat kemanusiaan dalam membantu masyarakat yang sedang ditimpa bencana.
BACA JUGA : Gunakan DAK, Pemda Mukomuko Bagun Jalan di 2 Titik
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Ajukan Hibah ke Pemerintah Provinsi Jembatan Tak Terpakai
Jangkauan tim reaksi cepat ini, jelas Kepala BPBD Mukomuko, meliputi beberapa jenis bencana seperti gempa bumi, tsunami, longsor, banjir, angin puting beliung, kebakaran.
“Ya termasuk bencana non alam seperti wabah penyakit atau kejadian luar biasa (KLB),” jelasnya dia.
BACA JUGA : Pemdes Mundam Marap Dapat Tambahan Anggaran Sebesar Rp 250 Juta Lebih
Kepala BPBD Mukomuko mengungkapkan, pembentukan tim reaksi cepat mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana
“Di daerah lain sudah ada yang membentuk tim reaksi cepat kok. Apalagi wilayah Kabupaten Mukomuko masuk dalam zona merah bencana.” pungkasnya. (**).