Buntut Surat Pembatalan Peserta PPPK yang Lulus, LP-KPK Akan Laporkan Direktur RSUD dan BKPSDM

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK), M. Toha

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akan melapor direktur rumah sakit umum daerah atau RSUD Mukomuko.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK), M. Toha, Rabu (27/12 /2023). Kata dia, selain direktur RSUD Mukomuko, pihaknya juga akan melaporkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BACA JUGA : BKPSDM Mukomuko Ajukan Pembatalan Kelulusan 1 Peserta PPPK 2023

“Kami menduga, ada kong kalikong alias permainan antara direktur RSUD Mukomuko dengan pihak BKPSDM. Oleh sebab itu, kita akan buat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Ketua LP KPK Mukomuko, Rabu (27/12 /2023).

Laporan tersebut, terang Ketua LP KPK Mukomuko, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.” Kami menyampaikan laporan adanya dugaan. Kalau iya atau tidaknya, itu wewenang APH. Salah nggak nya, kita bisa mengetahui setelah adanya putusan dari pengadilan,” kata M. Toha.

BACA JUGA : Direktur RSUD Mukomuko Ngaku Kecolongan Soal Berkas Peserta PPPK

Ketua LP KPK Mukomuko menegaskan, lembaganya akan tetap komitmen dalam fungsi pengawasan. Kata dia, indikasi kecurangan peserta dalam melengkapi syarat agar lulus seleksi administrasi masuk dalam tujuan organisasi.

“Kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan memperjuangkan tegaknya supremasi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA : Ssst..! 32 Ribu Lebih HPT di Mukomuko Dikuasai 3 Perusahaan

Tidak hanya itu, lanjutnya, LP-KPK Mukomuko juga akan terus melaksanakan pengawasan kebijakan, kinerja pemerintahan dan aparatur, pengawasan terhadap asset negara, BUMN/BUMD dan swasta.” demikian Ketua LP KPK Mukomuko. (** YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *