Bupati Mukomuko Sebut, Diskominfo Emban Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1399 Dilihat

Bupati Kabupaten Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., AK., CA., CPA., CPI.,

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kembali meraih peringkat terbaik sebagai Badan Publik dalam peningkatan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi Publik Se Provinsi Bengkulu Tahun 2023.

Penganugerahan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Jum’at (8/12/2023) di Gedung Raflesia.

Diketahui, Mukomuko sudah lima kali secara berturut turut meraih peringkat terbaik dan paling informatif dalam keterbukaan informasi publik se Provinsi Bengkulu, mulai dari Tahun 2018, 2019, 2021,2022 dan 2023.

Bupati Kabupaten Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., AK., CA., CPA., CPI., mengatakan, Dinas Kominfo memiliki peran penting dalam proses ini. Kata dia, instansi tersebut merupakan sekretariat utama pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan pejabat layanan informasi dan dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“Dalam wewenangmya, Diskominfo ini selalu memberikan pelayanan penyebarluasan informasi secara optimal, cepat. transparan, akurat, efisien dan akuntabel,” kata Bupati Mukomuko.

Selain itu, lanjutnya, dari segi pelayanan, baik informasi maupun dokumentasi kepada masyarakat juga optimal sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pelayanan informasi pemerintah kita terus kita tingkatkan baik secara non digital maupun digital, dalam rangka mewujudkan elektronik government atau sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE),” terang Bupati Mukomuko.

Prestasi yang raih, tuturnya, merupakan motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk terus maju dan selalu meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat Mukomuko di masa yang akan datang. (** YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *