Kondisi jembatan di Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kondisi jembatan di Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu sangat memprihatinkan. Hingga saat ini, Pemerintah Daerah sedang mengupayakan perbaikan infrastruktur tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH mengatakan, tahun 2023 ini, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 milyar. Kata dia, dana sebesar itu tidak sebanding dengan kebutuhan.
“Perkiraan pembangunan jembatan di Desa Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit saja dibutuhkan anggaran Rp 18 milyar. Itu baru 1 jembatan lo. Di Mukomuko ini berapa jembatan yang harus segera dilakukan perbaikan atau perawatan,” kata Kepala Bapelitbangda Mukomuko, Senin (13/02/2023).
Untuk pembangunan jembatan Lubuk Selandak, terang Kepala Bapelitbangda, dibutuhkan biaya sekitar Rp 10 milyar. Jumlah tersebut, katanya, tidak akan sanggup jika dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kendati demikian, Kepala Bapelitbangda Mukomuko masih berharap, Bupati Mukomuko dapat memperjuangkan pembangunan jembatan dengan menggunakan dana pusat.
Saat ini, kata Kepala Bappelitbangda, Bupati Mukomuko sedang berjuang untuk membetot anggaran untuk infrastruktur dari pusat.
“Bisa dikatakan, untuk pembangunan infrastruktur, kita masih mengandalkan dana infrastruktur pusat. Kalau dari APBD, bisa tapi nggak maksimal, terlebih saat ini APBD kita dibawah Rp 1 triliun. Itu nggak untuk kegiatan (fisik) semua, kita juga ada yang namanya belanja pegawai dan rutin, “jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko pernah mengalokasikan dana untuk jembatan tersebut. Pada tahun 2019 yang lalu, hingga saat ini kondisi jembatan masih memprihatinkan. Diduga, faktor anggaran yang menyebabkan mandegnya pembangunan.
Saat ini, akses masuk ke desa Lubuk Selandak dapat melalui jembatan gantung. Kondisi jembatan yang memprihatinkan, sehingga hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Sedangkan kendaraan roda empat dan pengangkut, melewati sungai. Itupun jika volume air sungai sedang surut. (** YN)