Pelaksanaan replanting di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi membantah adanya kebun dalam kategori semak belukar yang masuk program peremajaan sawit rakyat atau replanting.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Iwan Cahaya mengatakan, ada 480 pekebun yang tergabung dalam 4 kelompok tani menikmati program replanting.
4 kelompok tani itu, terang Kabid Perkebunan, adalah KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya Kecamatan Air Manjunto seluas 277 hektar, KRP Masad Jaya I Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman seluas 153 hektar, KRP Mukomuko Kecamatan Kota Mukomuko seluas 136 hektar dan KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya seluas 193 hektar.
BACA JUGA : Habiskan Dana Sekitar 22 M, 755 Hektar Kebun di Mukomuko Masuk Program Replanting
“4 kelompok ini masing-masing memilih anggota yang berbeda, sesuai dengan kuota kebun yang masuk program replanting, seperti Tunas Harapan anggotanya 227 pekebun, Tanera Sejahtera 75 pekebun, Masad Jaya 115 pekebun dan KRP Mukomuko 63 pekebun,” kata Kabid Perkebunan, Senin (18/03 /2024).
Kabid Perkebunan menyampaikan, jumlah tersebut ada pengurang lantaran ada anggota kelompok yang mengundurkan diri.
“Ada beberapa anggota kelompok yang mengundurkan diri, otomatis kuota berkurang. Kalau alasan mengundurkan diri, saya saya tahu karena pengusulan memakan waktu yang lama, hampir 2 tahunan. Iya, ada anggota yang sudah melaksanakan replanting sendiri atau biasanya kebunnya udah berganti pemilik, “jelasnya.
BACA JUGA : Ingin Masuk Program Replanting.? Simak Ulasannya
Saat disinggung adanya indikasi kebun yang masuk dalam program peremajaan sawit rakyat dalam kondisi semak belukar, Kabid Perkebunan membantah hal itu. Kata dia, dalam realisasi program yang menggunakan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP-KS itu sesuai dengan kriteria.
“Nggak ada kebun yang diluar kategori, semua terpantau oleh Dinas Perkebunan,” ujar Kabid Perkebunan, Senin (18/03 /2024).
Untuk memastikan tidak adanya penyelewengan dalam pelaksanaan, kata Kabid Perkebunan, selain monitoring dan evaluasi (Monev), pihaknya menggunakan titik koordinat.
“Kalau monev, pasti ada mas. 4 kelompok ini kan kontrak pekerjaan rata-rata lebih kurang 6 bulan. Untuk lokasi, kita juga pake titik koordinat, jadi udah di kunci di sana.” tutupnya. (**).