Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan – Hendra Catur Putra, SH
BERITA SEMARAK, BENGKULU SELATAN – Saat ini, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat. Salah satunya adalah melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting.
Tahun 2023, Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan salah satu wilayah di Provinsi Bengkulu yang mendapat program tersebut, namun, pada realisasinya, banyak timbul dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan kriteria kebun, yakni memasukkan lahan atau kebun semak belukar dalam program tersebut.
Hal ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
BACA JUGA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Usulkan Kenaikan Dana Replanting Hingga100 Persen
Dilansir dari laman https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memastikan akan mengusut adanya dugaan korupsi dalam program replanting.
Diketahui, hingga saat ini, pengusutan dugaan korupsi program peremajaan kebun kelapa sawit tahun 2023 menelan anggaran sebesar Rp 9,1 miliar itu masih dalam proses.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH., MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra, SH mengungkapkan, beberapa orang saksi telah dimintai keterangannya.
BACA JUGA : Kelompok Tani di Kecamatan Malin Deman Mukomuko Dapat Kuota Replanting 190 Hektar
“Progresnya, masih tahap pengumpulan bahan, keterangan dan data (pubaket/puldata). Untuk saksi, sudah ada yang kita mintai keterangannya. Mereka (saksi-saksi), diantaranya kelompok tani penerima, pejabat Pemkab Bengkulu Selatan, hingga pihak terkait lainnya, “kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan.
Kabupaten Bengkulu Selatan, terang Kasi Intel, tahun 2023 yang lalu mendapat kuota replanting sebanyak 304 hektare.
“Kuota (2023) ada 304 hektar. Anggaran setiap hektarnya sebesar Rp 30 juta. Kalau di jumlah besaran anggaranya adalah 9,1 miliar lebih,” terang Hendra.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sendiri, sebelumnya telah turun ke lapangan yakni Kecamatan Pino Raya dan Bunga Mas.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan berencana kembali ke lokasi replanting lantaran belum seluruhnya kebun yang masuk dalam program tersebut didatangi.
“Sudah (cek lokasi), tapi belum seluruhnya. Di 2 Kecamatan ini kan ada 5 kelompok. 4 di Kecamatan Pino Raya dan 1 di Bunga Mas. rencananya turun ke lokasi lagi,” jelasnya.
Ia juga belum dapat memastikan, lahan (semak belukar) atau lahan yang tidak masuk dalam kategori program replanting.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Bongkar 36 Ribu Transaksi dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD
Diketahui, ada 3 jenis lahan yang bisa dikategorikan dalam program tersebut yakni lahan yang sudah berusia minimal 25 tahun ke atas, usia sawit 2 tahun namun perkembangan atau pertumbuhannya tidak sesuai dan, gagal tanam. Kata dia, tidak semua lahan bisa masuk program (replanting). (**)