DPRD Mukomuko Ajak Masyarakat Ikut Program Replanting

Foto : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Fitriani Ilyas

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat di daerah ini untuk ikut program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau lebih dikenal dengan sebutan replanting.

Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, SE mengatakan, program replanting dibiayai oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS). Kata dia, realisasi program ini jejak tahun 2018 hingga sekarang (2024).

Waka I DPRD Mukomuko mengungkapkan, setidaknya, sudah 2.391 hektare lahan di Kabupaten Mukomuko yang telah tersentuh program ini. Jumlah tersebut, belum capaian atau data tambahan yang berasal dari realisasi tahun ini.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dukung Upaya Bpjs Kesehatan Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang JKN

Namun demikian, ujar Waka I DPRD Mukomuko, sejumlah kelompok tani telah mendapatkan rekomendasi teknis untuk melaksanakan program peremajaan tanaman kelapa sawit di lahan seluas 852 hektare dari BPDPKS.

“Banyak keuntungan dari program ini, diantaranya adalah mewujudkan keberlanjutan di industri sawit. Kemudian meningkatkan hasil kebun dan kualitas buah sawit tanpa membuka lahan baru. Sama-sama kita ketahui, sekarang ini lahan (kebun) harganya sudah mahal, “kata Waka I DPRD Mukomuko, Sabtu (09/11 /2024).

BACA JUGA : Tekan Kasus DBD, DPRD Mukomuko Dorong Dinkes Bentuk Kader Jumantik

Terpisah, Kepala Dinas pertanian (Distan) Mukomuko, Fitriani Ilyas, S.Pt melalui Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Iwan Cahaya mengungkapkan, tahun 2018 yang lalu, realisasi program ini seluas 485 hektare.

“Kalau tahun ini kita belum bisa mengetahui realisasinya, kalau rekomendasi téhnismya seluas 852 hektare. Dia tu begitu, kadang – kadang antara rekomendasi teknis dan realisasi enggak pasti sama, seperti tahun 2019, itu luas rekomendasi teknisnya 591 hektare, tapi yang terealisasi hanya 578 hektare, “kata Kepala Bidang Perkebunan, Jum’at (08/11/2024).

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, jika dihitung sejak tahun 2018, 2019, 2020, 2221 dan tahun ini (2024) rekomendasi téhnisnya seluruh 3.344 hektare.

“Dari jumlah rekomendasi tehnis, (3.344 hektare) realisasinya 2.391 hektare, sebab belum termasuk realisasi 2024,” terang Kepala Bidang Perkebunan.

Salah satu kelompok penerima program peremajaan sawit rakyat di Kecamatan Malin Deman mengatakan, program ini sangat membantu masyarakat.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dorong Bumdes Memperoleh Sertifikat Badan Hukum

Zaenal yang merupakan kelompok tani Masad Jaya ini mengungkapkan, ada beberapa syarat untuk mengikuti program replanting. Kata dia, masyarakat yang berniat untuk ikut dalam program ini harus tergabung dalam satu wadah yakni kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi kelembagaan pekebun lainnya.

“Kelompok tani atau wadah lainnya ini, minimal beranggotakan 20 orang dan terdaftar di sistem penyuluh pertanian (Simluhtan) dan memiliki struktur organisasi,” jelas Ketua kelompok tani Masad Jaya.

Kemudian, ujar dia, ada kriteria lain yang telah ditetapkan agar lahan petani bisa masuk dalam program peremajaan sawit rakyat.

Kriteria tersebut adalah memiliki tanaman yang telah berumur lebih dari 25 tahun. Tanaman minimal berumur 7 tahun yang mempunyai produktivitas kurang dari 10 ton/tahun/ha, berasal dari bibit asalan/palsu (illegitim) minimal tanaman berumur 2 tahun.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dukung Optimalisasi Pelayanan Kesehatan

Lalu, sedikitnya 50 Ha per poktan / gapoktan/ koperasi/lembaga pekebun lainnya dengan jarak antar kebun maksimal 10 Km, yang dilengkapi dengan peta berkoordinat.

“Syarat lainnya adalah kepemilikan lahan dalam keadaan tidak sengketa yang dibuktikan dengan kelengkapan penguasaan SHM/ SKT/ Girik (Letter D)/ Akte Jual Beli/ Sporadik. WNI, dewasa berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki KTP dan Bantuan yang diberikan maksimum 4 Ha per orang, “kata Ketua kelompok tani Masad Jaya.

Syarat terakhir, terang Zainal, lahan perkebunan tidak berada dalam Kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, HPT dan kawasan terlarang lainnya. (ADV /SEKWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *