Foto : Screenshot peraturan bupati Mukomuko tentang tentang jam kerja dan cuti Pemerintah Desa.
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan , SE telah menerbitkan peraturan nomor 8 tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur tentang tentang jam kerja dan cuti Pemerintah Desa (Pemdes)
Wakil Ketua DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE mengatakan, peraturan bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2022 itu diterbitkan sebagai pedoman bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mengenai ketentuan jam kerja.
BACA JUGA : DPRD Mukomuko Ulas Permendes tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemdes
“Tujuan disusunnya Perbup ini adalah untuk mewujudkan tertib waktu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di kantor desa, menjamin hak masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendapatkan hak atas layanan Pemerintah Desa dan mewujudkan efektivitas pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” kata Waka I DPRD Mukomuko, Sabtu (09/11 /2024).
Dijelaskan Wisnu, dalam pasal 3 di Perbup tersebut, menegaskan, hari kerja Pernerintah Desa dalam 1 minggu ditentukan 5 hari yaitu, hari senin sampai dengan hari Jum’at. Kata dia, aturan itu tidak berlaku jika terdapat hari libur nasional dan cuti bersama.
BACA JUGA : Ini Susunan Pimpinan, Badan dan Komisi – Komisi DPRD Kabupaten Mukomuko Periode 2024 – 2029
Sedangkan jam kerja, kata Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, pelayanan yang digelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dimulai dari senin hingga kamis yang dimulai pukul 07.30 wib hingga 16.00 wib.
“Senin sampai Kamis, waktu istirahatnya 60 menit dari jam 12.00 wib sampai jam 13.00 wib. Sedangkan hari Jum’at, jam pelayanan dimulai jam 07.30 sampai 16.30 wib dan waktu istirahat selama 90 menit dari jam 11.30 wib sampai jam 13.00 wib,” katanya.
Jam pelayanan pada hari kerja, ujar Wisnu, berbeda saat bulan puasa. Menurutnya, ketentuan jam kerjanya adalah tetap yakni senin sampai kamis dimulai pada pukul 08.00 wib hingga pukul 15.30 wib dengan waktu dan istirahat selama 60 menit dari pukul 12.00 wib sampai pukul 13.00 wib.
“Saat bulan Ramadhan, hari Jum’at, jam kerjanya dimulai jam 08.00 wib sampai jam 16.00 wib. Istirahatnya 90 menit dari jam 11.30 wib sampai jam 13.00 wib,” ujar Wisnu.
Kades dan perangkatnya, terang Wisnu, wajib melaksanakan tugas pelayanan di Kantor Desa, kecuali melaksanakan tugas lain yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) atau Perangkat Desa yang melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
BACA JUGA : Usai Penetapan Waka I, 2 Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Resmi Dilantik
“Iya, mereka (Kades dan Perangkat) boleh enggak melakukan tugas pelayanan jika yang bersangkutan melaksanakan tugas lain di luar Kantor Desa. Nah, tugas lain yang dimaksud adalah tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan tugas lain yang diberikan Pemda atau Kades, “terang Wisnu.
Waka I DPRD Mukomuko membeberkan, kehadiran Kades dan perangkatnya dalam melaksanakan tugas dibuktikan dengan mengisi daftar hadir atau absensi elektronik, kecuali sedang melaksanakan dinas luar lebih dari 1 hari dan diasramakan atau menginap saat dinas di luar daerah.
“Pengisian daftar hadir atau absensi elektronik itu wajib dan dilakukan 2 kali saat masuk kerja (pagi dan siang), dan 1 kali pada saat pulang. Kemudian, Sekdes memiliki tugas untuk merekap absensi setiap bulannya dan dilaporkan kepada Camat yang kemudian dilaporkan kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat paling lambat minggu pertama pada bulan berikutnya,” bebernya.
BACA JUGA : Dinas PUPR Mukomuko Rampungkan Rehab 2 Jembatan di Desa Dusun Pulau
Kades, sambungnya, wajib mengetahui hasil daftar hadir harian dan hasil rekapitulasi daftar hadir bulanan yakni dengan membubuhkan tanda tangan pengesahan.
“Nantinya, dokumen yang berisi rekap absensi, oleh Camat dilaporkan kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, paling lambat pada minggu kedua setiap bulannya,” jelasnya.
Sama seperti pegawai lainnya, Kades dan perangkat desa diberi hak untuk mengambil cuti atas persetujuan sesuai dengan jabatannya.
“Pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi Kades yaitu Bupati. Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian cuti Camat. Pejabat berwenang memberikan cuti bagi Perangkat Desa yaitu Kades. Cuti itu terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti pencalonan sebagai kepala desa,” ungkapnya.
BACA JUGA : Tekan Laju Inflasi, Dinas Pertanian Mukomuko Lengkapi Peralatan Pengolahan Komoditas Hortikultura
Lebih jauh Waka I DPRD Mukomuko mengungkapkan, Perbup nomor 08 tahun 2022 juga menegaskan tentang pamantau dan evaluasi. Dalam pasal 25 menyebutkan, Camat melakukan evaluasi dan pemantauan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan terhadap ketentuan jam kerja.
“Yang melakukan evaluasi dan pemantauan adalah Camat. Iya, itu (evaluasi dan pemantauan) dilaksanakan dalam bentuk inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan ke Kantor Desa pada saat jam kerja,” jelasnya.
Kemudian, imbuhnya, Camat membuat laporan atas hasil pemantauan dan evaluasi tersebut dan menyampaikan kepada Bupati c.q Kadis PMD Mukomuko.
Waka I DPRD Mukomuko menegaskan, Kades dan perangkatnya yang melanggar ketentuan jam kerja dengan tidak mengisi daftar hadir dan melaksanakan jabatan atau pekerjaan lain dengan jam kerja yang sama yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan diberikan sanksi.
“Kades dan perangkat desa yang melanggar ketentuan jam kerja akan diberi sanksi berupa teguran lisan paling banyak 3 kali, teguran tertulis paling banyak 3 kali hingga sanksi terberat yakni pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundangan. Kemudian, sanksi juga dapat diberikan berupa pengurangan hak-hak keuangan. Iya, sanksi yang diberikan diatur dalam Peraturan Kepala Desa.”pungkasnya. (ADV /SEKWAN)