DPRD Mukomuko Ulas Permendes tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemdes

Foto struktur desa yang terdiri dari satu wilayah tipe swakarya alternatif 2

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Wakil ketua (Waka) I dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Wisnu Hadi, SE membeberkan tentang peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2015

Dijelaskanya, penyusunan struktur organisasi tata kerja pemerintah desa tidak bisa dibuat sembarang. Kata dia, hal ini diatur dalam Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Waka I DPRD Mukomuko mengatakan, dalam Permendagri itu, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Itu merupakan tugas utama pemimpin penyelenggaraan desa yang dijabat oleh suatu jabatan yang bernama Kepala Desa (Kades). Nah, dalam menjalankan tugasnya, Kades dibantu oleh Perangkat Desa,” Waka I DPRD Mukomuko, Sabtu (09/11/2024).

Masih kata Wisnu, perangkat desa yang membantu Kades terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), beberapa Kepala Seksi (Kasi dan Kepala Urusan atau Kaur.

“Selain Sekdes, formasinya atau jumlah Kasi dan Kaur ini setiap desa enggak sama, sesuai dengan klasifikasi désa itu sendiri,” terang Wisnu.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ujang Slamat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S. Sos mengatakan, ada 3 klasifikasi Desa berdasarkan Permendagri nomor 84 tahun 2015 dan sesuai tingkat perkembangan desa.

“Merujuk dari Permendagri nomor 84 tahun 2015, susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya,” kata Sekretaris Dinas PMD Mukomuko, Jum’at (08/11/2024).

Dijelaskan Sekdis PMD, klasifikasi Desa Swasembada adalah Desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal,

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

“Klasifikasi dengan ini harus memiliki 3 orang Kaur dan 3 orang Kasi. Rata-rata, Desa dengan klasifikasi inj berada di ibukota kecamatan dengan jumlah penduduk yang padat. Kemudian, enggak terikat dengan adat istiadat, memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain,” jelas Sekdis PMD Mukomuko.

Klasifikasi Desa Swakarya, ujar Sekdis, adalah Desa yang telah memenuhi kebutuhannya sendiri. Kata dia, desa dengan klasifikasi ini bisa memiliki 3 Kaur dan Kasi.

Sekdis PMD Mukomuko membeberkan, desa swakarya, memiliki adat istiadat yang tidak mengikat penuh. Menurutnya, desa ini telah mulai mempergunakan alat-alat dan teknologi.

BACA JUGA : Ini Susunan Pimpinan, Badan dan Komisi – Komisi DPRD Kabupaten Mukomuko Periode 2024 – 2029

“Walaupun letaknya di pedalaman atau jauh dari pusat kota, desa swakarya memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain seperti jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar,” ungkapnya

Sedangkan klasifikasi swadaya, terang Sekdis, rata-rata warganya sudah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengadakan sendiri.

“Klasifikasi Desa ini memiliki 2 orang Kaur dan 2 orang Kasi. Wilayah desa ini sangat jauh dari pusat kota atau wilayahnya terisolir dengan daerah lainnya,” terang Sekdis PMD Mukomuko.

BACA JUGA : Usai Penetapan Waka I, 2 Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Resmi Dilantik

Kemudian, sambung dia, memiliki jumlah penduduk yang sedikit dengan mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.

“Rata-rata, bersifat tertutup, dengan ber prinsip penuh kepada adat. Kemudian, teknologi di wilayah ini terbilang masih rendah dengan sarana dan prasarana sangat minim. Lalu hubungan antarmanusia sangat erat dengan pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.” pungkasnya. (ADV /SEKWAN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *