Hampir 37 Ribu Hektar HPT di Mukomuko Dikuasai Masyarakat Secara Ilegal

PEMERINTAHAN1344 Dilihat

Pondok warga yang sedang menggarap HPT

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau KPHP merilis, luas Hutan Produksi Terbatas atau HPT di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu ada 78 ribu hektar.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau KPHP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Aprin Sihaloho, S.Hut menyebutkan, 45 980 hektar dari luas HPT merupakan wilayah yang dikuasai oleh perusahaan.

BACA JUGA : Ssst..! 32 Ribu Lebih HPT di Mukomuko Dikuasai 3 Perusahaan

Menurutnya, wilayah yang perusahaan seluas 32.020 hektar. Adapun perusahaan tersebut adalah PT Sipef Biodiversiti Indonesia (SBI), PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) yang berlokasi di HP Air Rami dan PT Bentara Agra Timber (BAT).

“Tiga perusahaan ini menguasai wilayah HPT seluas 32 020 hektar. Rinciannya, PT SBI 12.000 hektar, PT. API 6000 hektare dan PT BAT 20.020 hektare,” kata Kepala KPHP Mukomuko, Rabu (27 /12 /2023)

BACA JUGA : Hargai Pendapatan Masyarakat, Kepala KPHP Mukomuko Tetap Dalam ‘Rel’

Diluar lahan tersebut, tersisa 45 980. Jumlah itu, 80 persenya sudah dikuasai dikuasai masyarakat secara ilegal sejak puluhan tahun yang lalu.

“Yang dikuasai atau digarap oleh masyarakat secara ilegal ada 36 784 hektar. Itu sudah puluhan tahun,” kata Kepala KPHP Mukomuko, Rabu (27 /12 /2023).

BACA JUGA : Heboh Dugaan Oknum DPR Garap HPT, Wery : Seperti Dagelan

Kendati demikian, KPHP Mukomuko tetap menggunakan cara persuasif yakni dengan mengupayakan penguasaan lahan oleh masyarakat ini melalui program hukum sosial.

“Sekarang yang sedang di. Proses ada 20 ribu hektar dari 8 desa, termasuk wilayah yang berada di Desa Lubuk Selandak.” pungkasnya. (** YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *