Salah satu wilayah HPT yang dikuasai warga
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Adanya tudingan yang menyebutkan KPHP Mukomuko tutup mata ditanggapi oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau KPHP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Aprin Sihaloho, S.Hut, Rabu (27/12/2023).
Kepala KPHP Mukomuko menjunjung tinggi asas kebebasan berpendapat. Kata dia, di Indonesia, kebebasan berpendapatmerupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
BACA JUGA : Heboh Dugaan Oknum DPR Garap HPT, Wery : Seperti Dagelan
Saat disinggung tentang berita yang beredar, Kepala KPHP menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pembinaan sesuai undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah 24 tahun 2022 dan Permen LHK nomer 9 tahun 2021 melalui program perhutani sosial.
“Pada prinsipnya, kami menghargai kebebasan berpendapat. Kami juga memiliki keterbatasan wewenang. Intinya, kami tetap berjalan diatas rel aturan seperti menempuh cara-cara yang (menurut saya) banyak pertimbanganya, diantaranya menjalankan program hutan sosial,” kata Kepala KPHP Mukomuko, Rabu (27 /12 /2023)
BACA JUGA : Tentang Dugaan Oknum Anggota DPRD yang Kuasai HPT, KPHP Mukomuko Ungkap Fakta Mengejutkan
Saat disinggung upaya yang telah dilakukan, Kepala KPHP Mukomuko menyampaikan, hal tersebut telah dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya melakukan sosialisasi. Katanya, fakta dilapangan, sudah puluhan tahun masyarakat melakukan pengelolaan hutan secara ilegal.
“Kalau sosialisasi sudah dilakukan, makanya masyarakat yang merambah melakukan pengurusan izin melalui akses kelola perhutanan sosial. Iya, sudah ada sekitar 20 ribu hektare dari 8 desa yang diajukan, termasuk di wilayah Lubuk Selandak ini,” jelasnya.
BACA JUGA : HPT Air Teramang ‘Hangat’, KPHP Mukomuko Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Wakil Rakyat
Kepala KPHP Mukomuko membeberkan, di Kabupaten Mukomuko, tercatat ada sekitar 78 ribu hektar HPT. Dari luas tersebut, 20 ribu hektar diantaranya dikuasai oleh perusahaan.
“Perusahaan yang menguasai HPT diantaranya adalah PT sipef biodiversiti Indonesia 12.000 hektar, PT. Api lokasi di HP air rami 6000 hektare dan PT BAT 20.020 HEKTARE. Diluar wilayah yang dikuasai perusahaan, hanya 45,9 ribu hektar lebih. Nah, dari 45,9 ribu hektar lebih ini, 80 persenya digarap masyarakat,” bebernya.
BACA JUGA : Jelang Natal dan Tahun Baru, Bupati Mukomuko Dapat Pesan Dari GM PLN
Kepala KPHP Mukomuko menegaskan, selama ini, pihaknya melakukan upaya persuasif dalam penanganan perambah hutan. Cara tersebut, ujarnya, seperti dengan mengupayakan hutan sosial.
“Dengan upaya (pengajuan hutan sosial) ini, masyarakat dapat kepastian tentang ststus lahan. Kalau dengan upaya paksa (melaporkan ke APH), tentang banyak dampaknya seperti gejolak di masyarakat.” demikian Kepala KPHP Mukomuko. (** YN)