Screenshot tabel syarat replanting (Sumbar : Distan Mukomuko)
HARIAN SEMARAK – Saat ini, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat. Salah satunya adalah melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting termasuk di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Plt Kepala Dinas Pertanian, Fitriyani melalui Kepala Bidang Perkebunan, Iwan Cahaya Irawan, S.P mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan permohonan untuk mendapat program tersebut. Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2022 tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, Pemerintah telah menyiapkan beberapa syarat, yakni :
BACA JUGA :
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Usulkan Kenaikan Dana Replanting Hingga100 Persen
- Kelompok Tani di Kecamatan Malin Deman Mukomuko Dapat Kuota Replanting 190 Hektar
- Disinyalir Semak Belukar Masuk Program Replanting 2023, Kejari Bengkulu Selatan : Akan Kembali Turun ke Lapangan
- Ssst..! 32 Ribu Lebih HPT di Mukomuko Dikuasai 3 Perusahaan
PERSYARATAN PENGAJUAN :
- Memiliki tanaman yang telah berumur lebih dari 25 tahun, tanaman minimal berumur 7 tahun yang mempunyai produktivitas kurang dari 10 ton/tahun/ha, berasal dari bibit asalan/palsu (illegitim) minimal tanaman berumur 2 tahun.
- Sekurang-kurangnya 50 Ha per poktan / gapoktan/ koperasi/lembaga pekebun lainnya dengan jarak antar kebun maksimal 10 Km, yang dilengkapi dengan peta berkoordinat.
- Kepemilikan lahan dalam keadaan tidak sengketa yang dibuktikan dengan kelengkapan penguasaan SHM/ SKT/ Girik (Letter D)/ Akte Jual Beli/ Sporadik.
- Tidak berada dalam Kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, HPT dan Kawasan terlarang lainnya.
- Tergabung dalam wadah kelompok tani/gabungan kelompok tani/ koperasi kelembagaan pekebun lainnya. Kelompok Tani minimal beranggotakan 20 orang dan terdaftar di sistem penyuluh pertanian (Simluhtan) dan memiliki struktur organisasi.
- WNI, dewasa berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki KTP.
- Bantuan yang diberikan maksimum 4 Ha per orang.
DAFTAR DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN
- Surat Permohonan Bantuan Dana yang ditujukan ke BPDPKS
- Profil Lahan dan Profil Pekebun;
Rencana Kebutuhan Pembiayaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (RKP3KS) - Rencana Anggaran Biaya (RAB) TBM 0 – TBM 3 dan TM1 – TM 4
- Tahapan pencairan biaya sesuai jadwal/progres;
- Surat kuasa Anggota kelompok tani / gapoktan/ lembaga pekebun lainnya / koperasi
- Scan Asli KTP dan KK
- Scan Asli SHM atau bukti Legalitas lahan lain (SKT, Girik, Sporadik, Letter C, pletok, AJB)
- Scan Asli Legalitas kelompok tani / gapoktan / lembaga pekebun lainnya / koperasi
- SK Kelompok yang disahkan oleh Camat atau Kepala Desa
- Susunan Pengurus kelompok tani/gapoktan/lembaga pekebun lainnya/koperasi
- Surat Pernyataan Teknik Peremajaan
- Surat Pernyataan Pelaksanaan Peremajaan
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa (Desa/Kecamatan)
- Surat Pernyataan Membuat Laporan TBM dan TM
- Peta Lokasi Kebun dan kavling dengan koordinat dan titik koordinat (polygon)
- SPK Kemitraan Jual Beli TBS
- Surat pernyataan dari perusahaan inti sebelumnya untuk tidak bermitra kembali (bagi koperasi yang ingin bermitra dengan PKS / kebun yang lain)
- Surat dukungan jaminan ketersediaan bibit dari pihak penyedia bibit yang sudah resmi (memiliki ijin usaha pembibitan).