Gambar ilustrasi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran termasuk dengan mengeluarkan kebijakan pengguna kartu tanda penduduk (KTP) saat pembelian gas LPG ukuran 3 kilogram.
Kebijakan tersebut bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
BACA JUGA : 18.347 Orang di Mukomuko Nikmati APBD untuk Program Ini
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2015, gas melon merupakan salah satu barang penting yang memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Perpres nomor 104 tahun 2007 dan Perpres nomor 38 tahun 2019.
BACA JUGA : Warga Mukomuko Tak Bisa Bayar Pajak, Ini Penjelasan BKD
Sales Branch Manager PT Pertamina Rayon I Bengkulu, Wiwiet Wijaya ketika dikonfirmasi beritasemarak.com mengatakan, pemerintah juga telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) melalui keputusan Menteri ESDM nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas Tertentu tepat sasaran.
“Selain itu, dasar penerapan pembeli gas LPG 3 kilogram yang wajib menggunakan KTP adalah keputusan Dirjen migas nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas tertentu tepat sasaran,” kata Sales Branch Manager PT Pertamina Rayon I Bengkulu, Wiwiet Wijaya, Sabtu (01/06 /2024).
BACA JUGA : Polres Mukomuko Ajak Bersama-sama Bergotong – royong Merawat Anugerah Pancasila
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Nurdiana, SE melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Hutri Wahyudi mengatakan, instansinya belum menerapkan keputusan Menteri ESDM nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas Tertentu tepat sasaran.
Selain itu, Kabid Perdagangan Mukomuko juga belum menjalankan keputusan Dirjen migas nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas tertentu tepat sasaran.
BACA JUGA : Kelompok Kerja Bina Keluarga Remaja Bawa Nama Mukomuko ke Tingkat Nasional
“Kita masih menunggu pendataan pengguna LPG tertentu yang dilaksanakan oleh badan usaha penerima penugasan pendistribusian LPG tertentu,” kata Kabid Perdagangan, Senin (03/06/2024).
Saat disinggung pelaksanaannya, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, hingga saat ini instansinya belum dikonfirmasi oleh badan usaha penerima penugasan pendistribusian LPG tertentu itu.
BACA JUGA : Disperindagkop dan UKM Mukomuko Gelar Pasar Murah Sebelum Idul Adha 2024
“Kami belum dikonfirmasi target (pendataan) nya yang dilakukan oleh badan usaha penerima penugasan pendistribusian LPG tertentu itu selesai. Jadi kami nunggu pendataan itu yang berbasis web, baru pengawasannya juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Diketahui, ada lebih kurang 250 pangkalan gas elpiji 3 kg yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko
Disperindagkop dan UKM Mukomuko yang secara langsung terlibat dalam melakukan pengawasan pendistribusian dan penjualan LPG 3 kg agar tepat sasaran. (**).