Agung Malik Rahman Hakim SH MH-Kasi Pidsus Kejari Mukomuko
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu melirik realisasi program peremajaan sawit rakyat atau replanting. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejari Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH, Jum’at (15/03/2024).
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko menyampaikan, pihaknya telah mengetahui adanya informasi tentang dugaan semak belukar yang masuk dalam program peremajaan sawit rakyat atau replanting. Kata dia, penyidik masih menunggu pengaduan masyarakat.
BACA JUGA : Ketua Kelompok Tani Masad Jaya Bantah Lahan Semak Belukar Masuk Program Replanting
“Kalau informasi tentang hal tersebut sudah masuk, namun kita menunggu pengaduan masyarakat,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Selasa (19/03 /2024).
Agung menegaskan, Kejaksaan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kabupaten Mukomuko. Menurutnya, bisa saja suatu pekerjaan atau kegiatan terindikasi menyalahi aturan. Namun untuk membuktikan dugaan tersebut, diperlukan telaah dan pembuktian yang akurat.
Kasih Pidsus Kejari Mukomuko enggan menanggapi lebih jauh tentang hal ini. Kata dia, jika masyarakat memiliki bukti yang kuat, untuk segera membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.
BACA JUGA : Dinas Pertanian Mukomuko Bantah Lahan Semak Belukar Masuk Program Replanting
“Kalau terkait replanting, kita sifatnya menunggu. Silahkan buat pengaduan jika memiliki bukti yang kuat. Iya, kita sudah dapat (informasi) Dinas Perkebunan menggunakan titik koordinat untuk memastikan kebun yang dikerjakan sesuai dengan yang diajukan, ya boleh – boleh saja, selama regulasinya ada,” terang Kasi Pidsus.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mukomuko, Fitriyani melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Iwan Cahaya mengatakan dalam realisasi program yang menggunakan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP-KS itu sesuai dengan kriteria.
“Nggak ada kebun yang diluar kategori, semua terpantau oleh Dinas Perkebunan,” ujar Kabid Perkebunan, Senin (18/03 /2024).
Untuk memastikan tidak adanya penyelewengan dalam pelaksanaan, terang Kabid Perkebunan, selain monitoring dan evaluasi (Monev), pihaknya menggunakan titik koordinat.
“Kalau monev, pasti ada mas. 4 kelompok ini kan kontrak pekerjaan rata-rata lebih kurang 6 bulan. Untuk lokasi, kita juga pake titik koordinat, jadi udah di kunci di sana.” tutupnya.(**).