Kasat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu, AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK., M.SI
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kasat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu, AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK., M.SI menegaskan, penggunaan knalpot racing atau brong melanggar undang-undang.
Kasat Lantas mengatakan akan melaksanakan operasi keselamatan nala 2024. Kata dia, operasi itu akan berlangsung 14 hari.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Bongkar 36 Ribu Transaksi dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD
“Ops nala 2024 akan digelar tanggal 4 Maret sampai 17 Maret 2024. Gelar pasukan tanggal 2 Maret,” kata Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully.
Rully juga menyampaikan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam lalu lintas dan menekan angka kecelakaan Lalu lintas.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi
Kepala masyarakat, Kasat Lantas berpesan untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas. Menurutnya, sadar berlalu lintas bisa diwujudkan dengan mematuhi peraturan tentang berkendara sehingga dapat terhindar dari kecelakaan.
Tidak hanya itu, Kasat Lantas meminta, kepada para orang tua yang memiliki anak-anak yang belum memenuhi persyaratan dalam berkendara agar dilarang mengendarai kendaraan.
BACA JUGA : TMMD Reguler ke 119, Dandim 0428/MM : Wujud Operasi Bhakti TNI
“Bagi pelajar yang belum memenuhi syarat mendapatkan SIM sebaiknya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan,” ujar Kasat Lantas.
“Untuk kendaraan roda dua (motor), kami ingatkan untuk tidak menggunakan knalpot brong atau Racing, sebab selain mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas, hal ini juga melanggar undang-undang.
“Sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, penggunaan knalpot brong dilarang,” pungkasnya. (**).