Press Release Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Mukomuko
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko, Kamis (14/03/2024).
Tidak cukup dengan 7 orang tersangka, Kejari Mukomuko beri isyarat kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH ketika dikonfirmasi beritasemarak.com mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD
“Kemungkinan adanya tersangka baru, ya bisa saja, tidak menutup kemungkinan. Untuk sementara ini dalam proses pengembangan. Iya, nanti kita juga bisa lihat dari fakta-fakta dipersidangan,. Intinya kemungkinan – kemungkinan adanya tersangka lainnya tetap ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Jumat (5/03 /2024).
Untuk menetapkan tersangka baru, terang Kasi Pidsus, dibutuhkan sedikitnya 2 alat bukti. Kendati demikian, Agung belum bisa memastikan hal itu.
BACA JUGA : 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berstatus ASN
Sebelumnya diberitakan, 7 orang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan atas dugaan korupsi dalam penggelolaan keuangan yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016 hingga 2021 hingga menyebabkan kerugian Negara (KN) hingga Rp 4,8 miliar lebih.
Modusnya, ujar Kasi Pidsus, mark up dan SPJ fiktif. Ia menjelaskan, saat seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Mukomuko selama 20 hari untuk melengkapi berkas perkara. (**)