Gedung BLUD RSUD Mukomuko
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Belum genap 1 dekade, tercatat 16 orang Aparatur Sipil Negara atau ASN masuk dalam pusara kasus korupsi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Tahun 2016 yang lalu, atau tepatnya tanggal 7 November 2016, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan 11 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko yang menggunakan sumber dana dari Pinjaman Investasi Pemerintah tahun 2012.
Dari kesebelas tersangka itu, 9 diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), ketua tim provisonal hand Over (PHO) dan enam orang anggota PHO.
Selain dari kalangan ASN, pusara korupsi di RSUD Mukomuko juga menyeret kalangan swasta, yakni project manager perusahaan (pemenang tender proyek) dan konsultan.
Awalnya, Polisi mencium ada ketidaksesuai dalam pelaksanaan pembangunan, yakni dugaan penggelembungan harga dalam proyek pembangunan gedung RSUD Mukomuko senilai Rp 53 miliar itu. Hasil pekerjaan gedung pun dianggap tidak sesuai spesifikasi.
Selain telah menjatuhkan vonis, 11 tersangka saat itu juga menyerahkan uang sebesar Rp 5,3 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jumlah tersebut setara dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus itu.
BACA JUGA : 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berstatus ASN
Tahun ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko kembali menemukan adanya dugaan korupsi di RSUD Mukomuko.
Hingga Kamis (14/03 /2024) tim penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan 7 orang mantan pejabat di lingkungan RSUD Mukomuko.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggelolaan keuangan yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak tahun 2016 hingga 2021 dan menyebabkan kerugian Negara (KN) hingga Rp 4,8 miliar lebih.
BACA JUGA : Kasus RSUD, Kejari Mukomuko Beri Isyarat Tersangka Jilid II
Modusnya, para tersangka diduga melakukan mark up dan SPJ fiktif. Ketujuh tersangka itu adalah TA, AF, AD, HI, KN, JM dan HF. Masing-masing pernah menjabat sebagai Direktur RSUD periode tahun 2016-2020, bendahara pengeluaran BLUD RSUD tahun 2016-2019, Kabid keuangan RSUD tahun 2018-2021.
Kemudian Kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021, Kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, Bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, Kabid Keuangan RSUD tahun 2016-2018.
Dari 2 kasus tersebut, 16 Aparatur Sipil Negara tercatat masuk dalam pusara kasus korupsi. (**)