Kedapatan Kuasai KKS KPM Pendamping Terancam Disanksi

pembagian Bansos

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko telah memberikan peringatan keras kepada seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di untuk tidak memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima. Manfaat (KPM).

Bila kedapatan, akan ada sanksi tegas berupa pemecatan hingga hukuman pidana penjara.

“Tugas pendamping itu untuk mendampingi bukan memegang KKS. Jika kedapatan ada yang melanggar, maka siap-siap dipecat bahkan dipidanakan,’’tegas plt Kepala Dinsos Pitriyani Ilyas., S.Pt, Senin (04/12/2023)

Pitriyani mengatakan, penyampaikan larangan bagi orang lain memegang KKS, selain penerima bantuan sosial (bansos) KPM dan PKH.

Guna memastikan tidak adanya pemotongan bantuan yang diberikan. Kemudian juga untuk menghindari terjadinya penipuan yang merugikan KPM.

“Kita tidak ingin bansos yang disalurkan tidak diterima KPM dan malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,”sampainya.

Selain itu Juga dilarang pendamping di larang menerima imbal jasa, apalagi sampai melakukan pungutan kepada para KPM.

Menurut Pitriyani, Kementerian sosial (Kemensos) RI mewajibkan pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM.

Sosialisasi mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima perbulan, tata cara penarikan bansos. Serta mendampingi PKM dalam mengurus KKS yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM. Termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan.

“KKS sebagai kartu penanda peserta PKH yang berfungsi layaknya kartu ATM. Dengan begitu, KPM dapat mencairkan bantuan melalui ATM terdekat. Maka dari itu KKS ini merupakan privasi bagi pemiliknya. Jadi tidak boleh dipegang apalagi dikuasai orang lain,”sampainya.

Lanjutnya, meskipun demikian sampai saat ini, belum ada pendamping KPM khususnya di Mukomuko yang kedapatan menyalahgunakan jabatan didalam pendampingan bansos di
Mukomuko. Bagi KPM yang merasa dimanfaatkan atau diminta sejumlah uang untuk pengurusan bansos silahkan lapor ke Dinsos Mukomuko.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan. Maka dari itu apabila terdapat KPM yang merasa dirugikan oleh pendamping silahkan laporkan ke kami,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *