Kejari Dalami Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 30 Miliar di Setdakab Mukomuko, Ini Rinciannya

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1169 Dilihat

Kantor Bupati Mukomuko

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu tengah mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) tahun 2023 sebesar sekitar Rp 30 miliar.

Kepala Kejari Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH, mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa orang pejabat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2023.

“Sudah (pemanggilan dan pemeriksaan) terhadap pihak (ASN) terkait dalam status saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Selasa (02/04/2024).

BACA JUGA : Ssst..Kejari Mukomuko Panggil Oknum Pejabat dalam Kasus Makan Minum di Setdakab

Dia menjelaskan, dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan status dalam tingkat penyelidikan. Kasi Pidsus mengungkapkan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tahun 2023 yang lalu.

“Surat perintah (Sprin) penyelidikan sudah dikeluarkan. Iya, untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana makan minum tahun anggaran 2023,” jelas Kasi Pidsus.

Saat disinggung anggaran 30 miliar terdiri dari beberapa item belanja, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko menjelaskan, saat sedang proses pendalaman.

BACA JUGA : Soal Rp 30 Miliar Belanja Makan Minum Setdakab Mukomuko, Ini Kata Kejari

“Ini yang masih kita coba gali,” jelasnya.

Berdasarkan sumber beritasemarak.com, dana sebesar sekitar Rp 30 miliar itu tidak hanya dibelanjakan untuk makan minum saja, namun ada sekitar 18 item kegiatan dengan jumlah dana yang berbeda – beda untuk setiap kegiatan.

Selain itu, 18 item kegiatan tersebut tersebar di 10 bagian yang ada di Setdakab. Ke delapan belas kegiatan itu adalah :

BACA JUGA : LSM KRM Dukung Penyidik Kejari Mukomuko Ungkap Aliran Dana Non Budgeter di Kasus RSUD Mukomuko

  1. Kegiatan administrasi keuangan perangkat daerah.
  2. Kegiatan administrasi kepegawaian.
  3. Kegiatan administrasi tata pemerintah
  4. Kegiatan pelaksanaan kebijakan kejahteraan rakyat.
  5. Kegiatan fasilitas & koordinasi hukum.
  6. Kegiatan fasilitas kerja sama daerah.
  7. Kegiatan palaksaanaan kebijakan perekonomian.
  8. Kegiatan pelaksanaan administrasi pembangunan.
  9. Kegiatan pengelolaan pengadaan barang jasa.
  10. Kegiatan perencanaan penganggaran dan evaluasi.
  11. Kegiatan pelaksaan protokoler dan komunikasi pimpinan.
  12. Kegiatan penataan organisasi.
  13. Kegiatan fasilitas kerumahtanggaan sekretariat.
  14. Kegiatan administrasi keuangan dan operasional kepala daerah.
  15. Kegiatan pemeliharaan barang milik daerah.
  16. Kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah.
  17. Kegiatan pengadaan barang milik daerah.
  18. Kegiatan administrasi umum perangkat daerah.

“18 kegiatan ini, anggaran tahun 2023 sekitar Rp 30 miliar. Seluruhnya, (18 kegiatan) tersebar di 10 bagian,” kata sumber beritasemarak.com, Selasa (02/04/2024).

BACA JUGA : ‘Nyanyian’ Para Tersangka Kasus RSUD Mukomuko Buka Peluang Tersangka Baru

Sedangkan untuk bagian yang ada di Setdakab, adalah :

  1. Bagian Organisasi
  2. Bagian Protokol Pimpinan.
  3. Bagian Kesra.
  4. Bagian Pembangunan.
  5. Bagian Pemerintahan.
  6. Bagian Ekonomi.
  7. Bagian Pengadaan Barang Jasa.
  8. Bagian Umum.
  9. Bagian Hukum.
  10. Bagian Keuangan

Pos makan minum yang sedang hangat diperbincangkan itu sendiri jumlahnya tidak mencapai 1 miliar. Pos belanja makan minum tersebut diperkirakan terdiri dari :

BACA JUGA : Kasus RSUD Mukomuko Serat 16 ASN ke Pusara Korupsi

Makan minum rapat

  1. Bagian Umum Rp. 69.000.000
  2. Bagian kesra Rp. 5.700.000
  3. Bagian Protokol Rp. 19.100.000.
  4. Bagian ekonomi Rp. 10.000.000.
  5. Bagian hukum Rp. 13.200.000.
  6. Bagian keuangan Rp. 1.200.000

Jamuan tamu

  1. Bagian Umum Rp. 203.000.000.
  2. Bagian Kesra Rp. 326.000.000.
  3. Bagian Protokol  Rp. 38.400.000

BACA JUGA : Jaksa ‘Lirik’ Realisasi Program Replanting di Kabupaten Mukomuko

Salah satu ASN yang pernah memegang jabatan di lingkup Setdakab Mukomuko berinisiatif, F, ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait anggaran, untuk berkoordinasi dengan Sekda Mukomuko.

“Mohon maaf bapak, kalo untuk anggaran Setdakab silahkan koordinasi aja sama Bapak Sekda. Saya kemaren di bagian keuangan, kalo membutuhkan informasi terkait khusus bagian keuangan, bapak bisa koordinasi dengan Kabag keuangan,” kata FT.

Belum ada keterangan resmi dari pemerintah setempat. Sekda Mukomuko, Dr Abdiyanto ketika dikonfirmasi beritasemarak.com tentang rincian anggaran ke 18 program tersebut belum memberikan tanggapanya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *