Kasi Pidsus, Agung Malik Hakim, SH., MH
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu membongkar adanya 36 ribu transaksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko. Transaksi itu terjadi dalam kurun waktu 6 tahun.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Hakim, SH., MH membeberkan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko tetap berlanjut. Kata dia, perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan.
BACA JUGA : Disperindagkop dan UKM Mukomuko Tindak Pangkalan Nakal
Agung menjelaskan, pekan ini, pihaknya akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Penanganan perkara (kasus) RSUD Mukomuko) masih kita proses. Iya, insyaallah awal bulan depan (Maret) sudah ada tersangka dan tentunya setelah kita lakukan telaah,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Selasa (27/02/2024).
BACA JUGA : Bupati Mukomuko Sebut, Diskominfo Emban Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
Saat disinggung jumlah tersangka, Agung mengungkapkan, calon tersangka dalam kasus ini diperkirakan lebih dari 1 orang.
Ia menegaskan, Kejari Mukomuko akan terus mengusut perkara korupsi di Kabupaten Mukomuko.
“Kalau untuk kasus di RSUD, memang memakan waktu yang tidak sebentar, sebab untuk mendalami transaksi atau pengelolaan keuangannya sendiri itu dari tahun 2016 sampai tahun 2021. Ada sekitar 36 ribu transaksi,” ungkapnya.
BACA JUGA : Tahun 2024, Pemda Mukomuko Andalkan Dana Inpres untuk Pembangunan Infrastruktur di 6 Kecamatan
Untuk perkiraan kerugian negara atau KN, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko mengatakan, jumlah yang mengejutkan.
“Sekitar 3 miliar. Tapi untuk pastinya kita tunggu LHP nya terbit. Kalau transaksinya, mencapai sekitar 36 ribu transaksi dalam waktu 6 tahun,” jelasnya.
Kendala yang dihadapi dalam perkara ini, lanjut Kasi Pidsus, para saksi yang bertele-tele, sebab, menurutnya, beberapa saksi harus benar-benar ditunjukan bukti dugaan baru mengakui adanya dugaan.
BACA JUGA : 2 Kecamatan di Mukomuko Ada Kantor Polsubsektor
“Para saksi dalam kasus ini memang sangat alot saat dimintai keterangan. Alot ini maksudnya mereka (saksi-saksi) nggak paham apa yang kita tanyakan. Mereka ini kan kita periksa terkait dugaan spj fiktif. Ya sampai saat ini ada sekitar 500 orang yang sudah kita mintai keterangan,” jelasnya.
Saksi – saksi itu, ujar Kasi Pidsus, diantaranya adalah pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, tenaga kesehatan tenaga non medis.” demikian Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. (**).