Kasi Pidsus, Agung Malik Hakim, SH., MH (foto : HO)
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Saat ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu sedang menangani 3 kasus dugaan penyalahgunaan anggaran atau korupsi. Hal ini disampaikan oleh Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH, Kamis (29/02/2024).
Kejari Mukomuko melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Hakim, SH., MH mengatakan, ketiga perkara itu adalah dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pembangun gedung Pengadilan Agama (PA).
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Bongkar 36 Ribu Transaksi dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD
“Saat ini kami sedang menangani 3 kasus dugaan penyalahgunaan anggaran atau korupsi di tiga instansi, pertama, RSUD, kemudian BPBD dan pembangun gedung Pengadilan Agama,” kata Kasi Pidsus, Agung Malik Hakim, Kamis (29/02 /2024).
Kasus RSUD, terang Agung, Kejaksaan Negeri Mukomuko tinggal menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Menurutnya, setelah LHP tiba, penyidik akan melakukan tela’ah sebelumnya menetapkan tersangka. Kata dia, calon tersangka dalam perkara ini lebih dari satu orang dan kerugian negara diperkirakan miliaran
BACA JUGA : 1 TPS di Kabupaten Mukomuko Tunda Pemungutan Suara
“Nanti, setelah LHP kita terima, kita tela’ah sebelum penetapan tersangka. Kalau calonnya (tersangka) lebih dari satu orang. Untuk kerugian negaranya bisa mencapai miliaran, tapi pastinya nunggu LHP turun, ” terang Agung.
Sedangkan 2 kasus lainnya yakni dugaan korupsi di BPBD dan PA, ujar Kasi Pidsus, rencananya bulan Maret akan dilakukan expose.
“Untuk perkara di BPBD dan gedung PA, bulan Maret jadwal ekspose dengan auditor Kejati dan BPKP,” jelasnya.
BACA JUGA : 2 Kecamatan di Mukomuko Ada Kantor Polsubsektor
Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Mukomuko berhasil mengungkap 3 kasus dan berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 1.231.877.348.56,-. Selain itu, pihaknya juga berhasil menetapkan 10 orang tersangka yang saat ini telah ingkrah.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko membeberkan, beberapa kasus yang berhasil diungkap adalah, perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2019 s/d 2021. Dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka.
“Dalam perkara ini ada 5 tersangka,” bebernya.
BACA JUGA : Pemungutan Suara Ulang di Mukomuko, Ini Partai dengan Suara Terbanyak
Kemudian, lanjut Kasi Pidsus, perkara tindak pidana korupsi dalam program pilot Inkubasi inovasi desa pengembangan ekonomi lokal (PIlID-PEL) dari kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko tahun 2019.
“Kasus ini jumlah tersangkanya ada 3 orang,” tuturnya.
Sedangkan sisanya adalah perkara tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian jembatan menggiring CS tahun anggaran 2018 pada satker PJN wilayah 1 Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA : Wow! Satu Partai Politik di Mukomuko Raup Suara 815 dari 1 TPS
“Untuk perkara (jembatan menggiring CS) ini ada 2 orang tersangka. Secara keseluruhan, tahun 2023, dari 3 perkara ini, kami telah menatapkan 10 orang tersangka. Terdakwa kasus BPNT ada 5 orang. Terdakwa inkubasi ada 3 orang dan perkara jembatan menggiring ada 2 orang. Para terdakwa saat ini sedang dan mungkin sudah selesai menjalani masa hukuman,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko menegaskan, pihak tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kapuang Sakti Ratau Batuah. (**).