Press release penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di rumah sakit umum daerah Mukomuko
HARIAN SEMARAK, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di rumah sakit umum daerah (RSUD), Kamis (14/03/2024).
Kepala Kejari Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH yang didampingi oleh Kasi Intel, Radiman SH dan Kasi Datun Dodiyansyah Putra SH dalam press release nya menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus itu.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi
Kata Kasi Pidsus, ketujuh orang tersangka itu adalah TA, AF, AD, HI, KN, JM dan HF. Mereka, disangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko dalam penggelolaan keuangan yang bersumber APBD dan BLUD tahun 2016 hingga 2021.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko juga melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Seluruhnya (tersangka) di titipkan di sel tahanan Polres Mukomuko untuk pemberkasan perkara,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Kamis (14/03/2024).
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Bongkar 36 Ribu Transaksi dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD
Kasi Pidsus mengungkapkan, sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh orang itu tetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami mintai keterangan dan sesuai ketetapan, penyidik menyimpulkan cukup bukti (minimal dua alat bukti) kami menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus.
BACA JUGA : Kelompok Tani di Kecamatan Malin Deman Mukomuko Dapat Kuota Replanting 190 Hektar
Nantinya, terang Agung, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ia juga menyinggung, kerugian negara dalam kasus ini.
“Perkara (dugaan) korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp 4,8 miliar lebih. Ini berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Bentuknya (diduga) mark up dan SPJ fiktif.” demikian Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. (**)