Pengerjaan lahan yang masuk program replanting di Kabupaten Mukomuko
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Salah satu kelompok tani di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tahun 2024 ini mengerjakan program replating dan mendapat kuota sebanyak 190 hektar. Hal ini disampaikan oleh Zainal, Ketua kelompok tani Masad Jaya.
Zainal mengatakan, 190 hektar lahan yang masuk dalam program replanting, seluruhnya milik anggota kelompok dan berada di Desa Lubuk Talang serta telah diversifikasi orang Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Kata dia, masing-masing anggota, mendapat kuota yang berbeda.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi
“Jumlah lahan seluruhnya sekitar 190 hektar. Seluruh lahan ada di Desa Lubuk Talang dan setiap anggota maksimal mendapat jatah (kuota) 4 hektar,” kata Ketua kelompok tani Masad Jaya, Zainal, Minggu (10/03 /2024).
Selain pengerjaan lahan, terang Zainal, seluruh anggota kelompok, mendapat bibit dan pupuk.
“Hitungannya setiap hektar dapat anggaran sebanyak Rp 30 juta. Itu untuk persiapan kebun, bibit, pupuk termasuk upah tanam. Untuk persiapan lahan itu harus siap selama 6 bulan. Mudah mudahan selesai,, ini kan musim hujan, kalau abis hujan alat (excavator) nggak bisa kerja. Untuk bibit, sudah di pesan,” terang Ketua Kelompok Tani Masad Jaya.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Bongkar 36 Ribu Transaksi dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD
Sedangkan untuk pupuk, anggota kelompok akan mendapatkannya sejak siap tanam. Menurutnya, biasanya dilakukan sejak masa tanam hingga panen, itu sekitar 2 sampai 3 tahun. Namun tergantung ketersediaan anggaran.
“Jenis pupuk yang akan didapat oleh anggota kelompok tani adalah Rp, Korea, dolomit dan npkm. Iya, selama 3 tahun atau sampai buah pasir, tapi tergantung anggaran juga. Kalau anggaranya abis, ya mau gimana lagi,” sampainya.
Zainal mengungkapkan, ada 3 jenis lahan yang bisa dikategorikan dalam program tersebut yakni lahan yang sudah berusia minimal 25 tahun ke atas, usia sawit 2 tahun namun perkembangan atau pertumbuhannya tidak sesuai dan, gagal tanam.
Ia membantah, adanya lahan yang tidak masuk kategori yang telah ditetapkan dalam program itu.
BACA JUGA : Penyidik Kembali Terima BA Ahli Kontruksi
“Nggak semua lahan bisa masuk program (replanting). Pertama, lahan yang sudah berusia minimal 25 tahun ke atas. Kemudian, usia sawit 2 tahun namun perkembangan atau pertumbuhannya tidak sesuai, ini biasanya dipengaruhi oleh faktor bibit yang nggak jelas atau abal-abalan. Lalu, gagal tanam. Gagal tanam ini saat masyarakat menanam (sawit) tidak berkembang, seperti adanya hama,” jelasnya.
“Kalau ada lahan yang nggak ada sawit, itu pengelolaanya secara pribadi, nggak masuk dalam kelompok. Ya terus terang saja, intinya program ini kan untuk mambantu masyarakat, “imbuhnya.
BACA JUGA : Jenjelang Tutup Tahun Penyidik Kejari Kebut Tiga Perkara
Dari 190 hektar, ujar Zainal, rata-rata lahan penduduk yang masuk dalam program replanting adalah gagal tanam dan dan usia 3 tahun. Katanya, kemampuan masyarakat (saat itu) untuk membeli bibit yang berkualitas sangat minim.
Kepala Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman, Siswandy ketika dikunjungi beritasemarak.com membenarkan, 1 kelompok tani di wilayahnya mendapatkan program replanting.
BACA JUGA : Ketua DPD II Golkar Mukomuko Bocorkan Kriteria Calon Wakil
“Iya mas, itu kelompok Masad Jaya. Dulunya kelompok tersebut berasal dari 11 kelompok tani yang ada di Desa Lubuk Talang,” kata Kepala Desa Lubuk Talang.
Belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Plt Kepala Dinas, Fitriyani ketika dikonfirmasi beritasemarak.com belum memberikan tanggapanya. (**)