Kendaraan Odol yang melintas di jalan raya (gambar HO)
BERITA SEMARAK, JAKARTA – Odol.? Mungkin kata ini kerap terdengar di telinga anda. Ya, Odol identik dengan pasta gigi yang sering digunakan masyarakat saat menggosok gigi.
Tapi odol yang akan beritasemarak.com kupas bukanlah tentang pasta gigi, melainkan kendaraan.
Odol adalah sebuah singkatan dari Over Dimension Over Loading atau dengan sebutan lain yakni kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau tidak sesuai dengan kapasitas beban jalan.
BACA JUGA : Pengacara di Bengkulu Angkat Kasus ‘Predator’ Anak 10 Tahun Silam
BACA JUGA : Perda Pajak dan Retribusi Baru Terbit, Pemda Mukomuko Optimis Capaian PAD Maksimal
Kendaraan Odol dilarang melintas di jalan nasional tanpa izin. Keberadaan odol di jalan nasional tertuang dalam surat edaran (SE) Direktur Jenderal Bina Marga nomor 04/SE/Db/2020 tentang panduan teknis evaluasi struktur jembatan untuk dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus.
Surat edaran ini diterbitkan lantaran pemerintah mengkuatikan keberadaan odol dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan sekaligus menjadi pedoman untuk mengevaluasi rute-rute jalan tertentu.
BACA JUGA : Tentang Stunting, Dinas Kesehatan Mukomuko : Masyarakan Harus Tahu
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Sosialisasi Penggunaan Serbuk Abate
Melalui Inpres nomor 3 tahun 2023, Pemerintah pusat banyak mengambil alih penanganan jalan daerah. Inpres ini berisi tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Melalui regulasi ini, Kementerian PUPR mengatur kendaraan mana saja yang bisa melintas. Selain dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, keberadaan odol di jalan nasional dapat meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas dan menghambat kelancaran lalu lintas.
Tidak tanggung – tanggung, bagi pengemudi odol yang nekat melintasi jalan nasional tanpa izin, bakal di tindak, seperti memindahkan muatan ke kendaraan lain.
BACA JUGA : Presiden RI Beri Bantuan Sapi Qurban Berbobot Hampir 1 Ton ke Bengkulu Tengah
Awal tahun lalu, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menerbitkan kebijakan baru, memberlakukan zero odol di Indonesia. Upaya lain juga dilakukan untuk menekan jumlah kendaraan Odol, diantaranya dengan penguatan regulasi melalui revitalisasi UPPKB, sosialisasi, koordinasi, dan pembinaan dan penegakan hukum.
Upaya ini melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, serta penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia. (**).
sumber: berbagai sumber