Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Eva Tri Rosanti, SH mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diajukan ke bank sebagai jaminan pinjaman.
Kata dia, hal ini sesuai apa yang disampaikan oleh salah satu bank yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko, yakni Bank Bengkulu.
BACA JUGA : BKSDA Respon Keluhan Warga Mukomuko
BACA JUGA : Wakil Bupati Mukomuko Sebut, 4 Langkah Penanganan DBD
“Bank Bengkulu menyampaikan jika SK PPPK bisa diajukan ke bank untuk pinjaman. Kalau besaranya bisa mencapai Rp 150 juta. Tapi tergantung golongan atau gaji hingga usia SK,” kata Kepala BKD Mukomuko, Minggu (02/06/2024).
Jangka waktu pinjaman, terang Kepala BKD Mukomuko, paling lama 5 tahun, sebab, masa kerja PPPK saat ini akan dievalusi setiap 5 tahun.
BACA JUGA : Ini Penjelasan Disperindagkop dan UKM Mukomuko yang Belum Terapkan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP
Senada dengan Kepala BKD Mukomuko, Kepala Cabang (KC) Bank Bengkulu Mukomuko, Adhisatya Prawira S.Sos, M.Si melalui Kepala bagian kredit Multiguna, Andi Gunawan mengiyakan hal tersebut Kata dia, besaran pinjaman PPPK tergantung dengan gaji PPPK atau usia SK.
“Mereka (PPPK) ini kan memiliki SK yang beragam, ada yang 1 tahun hingga 5 tahun. Kemudian pengangkatan awal masih satu tahun kontrak, sementara pengangkatan baru sudah 5 tahun. Kalau jumlah pinjaman yang bisa diajukan, itu antara Rp 100 hingga Rp 150 juta,” kata Kepala bagian kredit Multiguna.
BACA JUGA :18.347 Orang di Mukomuko Nikmati APBD untuk Program Ini
Saat ditanya syarat pengajuanya, Kepala bagian kredit Multiguna menyampaikan, syarat utamanya adalah SK yang disusul dengan dokumen pribadi lainnya.
“Syarat-syaratnya diantaranya adalah, fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga, pas foto suami/istri (bagi yang menikah), Asli SK pengangkatan pertama dan SK terakhir, slip gaji, fotokopi buku tabungan, form permohonan pengajuan pinjaman,” jelasnya.
BACA JUGA : Warga Mukomuko Tak Bisa Bayar Pajak, Ini Penjelasan BKD
“Kalau proses pengajuan pinjaman relatif mudah dan cepat, asalkan syarat dan dokumen lengkap. Untuk angsuran, itu bisa dipotong langsung dari gaji, sehingga tidak perlu repot membayar.”pungkasnya. (**).