Lahan yang diperkirakan masuk dalam program peremajaan sawit rakyat atau replanting di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Ketua kelompok tani Masad Jaya, Zainal Arifin Sandra Putra membantah adanya lahan semak belukar yang masuk dalam program peremajaan sawit rakyat atau replanting.
Zainal menyampaikan, lahan semak belukar yang ada di wilayah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu itu merupakan lahan yang pekerjaanya menggunakan dana pribadi.
“Nggak ada, itu punya pribadi milik warga dan diluar kelompok tani,” kata Zainal, Minggu (10/03 /2024).
Ia menjelaskan, tahun ini kelompok tani Masad Jaya mendapat kuota replanting sebanyak 190 hektar. Kata dia, seluruhnya milik anggota kelompok yang telah diversifikasi orang Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA : Dinas Pertanian Mukomuko Bantah Lahan Semak Belukar Masuk Program Replanting
Menurutnya, dari sekitar 100 orang anggota kelompok, masing-masing mendapat kuota yang berbeda.
“Jumlah lahan seluruhnya sekitar 190 hektar. Seluruh lahan ada di Desa Lubuk Talang dan setiap anggota maksimal mendapat jatah (kuota) 4 hektar. Tapi nggak sama, itu kan maksimal, ada juga yang kurang dari itu,” jelasnya.
Pelaksana pekerjaan untuk persiapan hingga siap tanam, pihaknya diberikan waktu 6 bulan. Setelah itu, seluruh anggota kelompok, mendapat bibit dan pupuk.
BACA JUGA : Habiskan Dana Sekitar 22 M, 755 Hektar Kebun di Mukomuko Masuk Program Replanting
“Hitungannya setiap hektar dapat anggaran sebanyak Rp 30 juta. Itu untuk persiapan kebun, bibit, pupuk termasuk upah tanam. Untuk persiapan lahan itu harus siap selama 6 bulan. Mudah mudahan selesai,, ini kan musim hujan, kalau abis hujan alat (excavator) nggak bisa kerja. Untuk bibit, sudah di pesan,” terang Ketua Kelompok Tani Masad Jaya.
Sedangkan untuk pupuk, anggota kelompok akan mendapatkannya sejak siap tanam. Kata Zainal, biasanya dilakukan sejak masa tanam hingga panen, itu sekitar 2 sampai 3 tahun. Namun tergantung ketersediaan anggaran.
“Jenis pupuk yang akan didapat oleh anggota kelompok tani adalah Rp, Korea, dolomit dan npkm. Iya, selama 3 tahun atau sampai buah pasir, tapi tergantung anggaran juga. Kalau anggaranya abis, ya mau gimana lagi,” sampainya.
BACA JUGA : Ingin Masuk Program Replanting.? Simak Ulasannya
Zainal mengungkapkan, ada 3 jenis lahan yang bisa dikategorikan dalam program tersebut yakni lahan yang sudah berusia minimal 25 tahun ke atas, usia sawit 2 tahun namun perkembangan atau pertumbuhannya tidak sesuai dan, gagal tanam.
Plt Kepala Dinas Pertanian, Fitriyani melalui Kepala Bidang Perkebunan, Iwan Cahaya Irawan, S.P mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2022 tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, Pemerintah telah menyiapkan beberapa syarat, diantaranya adalah :
- Memiliki tanaman yang telah berumur lebih dari 25 tahun, Tanaman minimal berumur 7 tahun yang mempunyai produktivitas kurang dari 10 ton/tahun/ha, berasal dari bibit asalan/palsu (illegitim) minimal tanaman berumur 2 tahun.
- Sekurang-kurangnya 50 Ha per poktan / gapoktan/ koperasi/Lembaga pekebun lainnya dengan jarak antar kebun maksimal 10 Km, yang dilengkapi dengan peta berkoordinat.
- Kepemilikan lahan dalam keadaan tidak sengketa yang dibuktikan dengan kelengkapan penguasaan SHM/ SKT/ Girik (Letter D)/ Akte Jual Beli/ Sporadik.
- Tidak berada dalam Kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, HPT dan Kawasan terlarang lainnya.
- Tergabung dalam wadah kelompok tani/gabungan kelompok tani/ koperasi kelembagaan pekebun lainnya. Kelompok Tani minimal beranggotakan 20 orang dan terdaftar di sistem penyuluh pertanian (Simluhtan) dan memiliki struktur organisasi.
- WNI, dewasa berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki KTP.
- Bantuan yang diberikan maksimum 4 Ha per orang.
Kemudian syarat dokumen yakni :
- Surat Permohonan Bantuan Dana yang ditujukan ke BPDPKS;
- Profil Lahan dan Profil Pekebun;
Rencana Kebutuhan Pembiayaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (RKP3KS); - Rencana Anggaran Biaya (RAB) TBM 0 – TBM 3 dan TM1 – TM 4;
- Tahapan pencairan biaya sesuai jadwal/progres;
- Surat kuasa Anggota kelompok tani / gapoktan/ lembaga pekebun lainnya / koperasi;
- Scan Asli KTP dan KK;
- Scan Asli SHM atau bukti Legalitas lahan lain (SKT, Girik, Sporadik, Letter C, pletok, AJB);
- Scan Asli Legalitas kelompok tani / gapoktan / lembaga pekebun lainnya / koperasi;
- SK Kelompok yang disahkan oleh Camat atau Kepala Desa;
- Susunan Pengurus kelompok tani/gapoktan/lembaga pekebun lainnya/koperasi;
- Surat Pernyataan Teknik Peremajaan;
- Surat Pernyataan Pelaksanaan Peremajaan;
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa (Desa/Kecamatan);
- Surat Pernyataan Membuat Laporan TBM dan TM;
- Peta Lokasi Kebun dan kavling dengan koordinat dan titik koordinat (polygon);
- SPK Kemitraan Jual Beli TBS
- Surat pernyataan dari perusahaan inti sebelumnya untuk tidak bermitra kembali (bagi koperasi yang ingin bermitra dengan PKS / kebun yang lain)
- Surat dukungan jaminan ketersediaan bibit dari pihak penyedia bibit yang sudah resmi (memiliki ijin usaha pembibitan).