Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Menggugat (LSM KRM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Junaidi
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Menggugat (LSM KRM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Junaidi akan menyurati direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Kepala Puskesmas Pondok Baru yang berada di Kecamatan Teramang Jaya.
Ketua LSM KRM Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, surat tersebut disampaikan kepada Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas untuk klarifikasi. Kata dia, Klarifikasi dilakukan atas dugaan manipulasi data honorer agar dapat memenuhi syarat untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023.
Ia mengungkapkan, pihaknya menerima adanya keluhan dari masyarakat adanya dugaan manipulasi itu dilakukan oleh untuk peserta PPPK yang merupakan keluarga pejabat.
“Insya Allah (surat) disampaikan pekan depan. Saya mendapat informasi dan pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan manipulasi data peserta agar bisa mengikuti tes PPPK. Manipulasi yang dimaksud adalah masa kerja perserta dari jalur honorer, khususnya tenaga kesehatan,” kata Ketua LSM KRM, Minggu (24/12/2023).
BACA JUGA : Liburan Natal Dan Tahun Baru,Kapolres Mukomuko : Waspada Covid Varian Baru
Dikutip dari surat yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp kepada beritasemarak.com, Ketua LSM KRM meminta klarifikasi adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat keterangan oknum pegawai tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas tersebut.
Kata Junaidi, surat yang disampaikan berdasarkan surat pengumuman perekrutan seleksi PPP3K Kabupaten Mukomuko yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, jelasnya, adanya nformasi dari sumber pemberitaan media cetak dan media online terkait dengan dugaan oknum Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Mukomuko yang terindikasi melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat tenaga medis kesehatan agar dapat mengikuti seleksi PPP3K Kabupaten Mukomuko tahun 2023.
BACA JUGA : Tentang Dugaan Oknum Anggota DPRD yang Kuasai HPT, KPHP Mukomuko Ungkap Fakta Mengejutkan
“Kami menduga, adanya individu tenaga medis kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK, tapi dengan kebijakan Kepala Puskesmas Pondok Baru Kecamatan Teramang Jaya dan Direktur RSUD yang mengeluarkan surat pemalsuan masa kerja sehingga dapat memenuhinya syarat untuk mengikuti seleksi,” jelasnya.
Lanjutnya, dugaan adanya kebijakan dengan mengeluarkan surat yang berkaitan dengan masa kerja dan memanipulasi daftar absensi kehadiran oknum tenaga medis kesehatan merupakan tindak pidana. (** YN).