Gambar : Ilustrasi
BERITA SEMARAK, PEKANBARU – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keluarga melalui aplikasi Sisim Informasi Keluarga (SIGA), puluhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK) dilibatkan.
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Riau, Mardalena Wati Yulia menjelaskan, SIGA merupakan aplikasi berbasis Web dan Android yang dikembangkan oleh BKKBN.
BACA JUGA : Peluang Honorer Menjadi PPPK
Kata dia, SIGA diluncurkan dalam rangka menunjang kinerja penyuluh keluarga berencana (KB) agar capaian program Bangga Kencana di lini lapangan dapat maksimal.
Usai pelantikan 20 PPPK formasi 2023 itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau menekankan agar seluruhnya membuat inovasi dan terobosan baru. Menurutnya, inj penting dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan demi mewujudkan pelayanan prima di Provinsi Riau.
BACA JUGA : Direktur RSUD Mukomuko Ngaku Kecolongan Soal Berkas Peserta PPPK
Dia menyebutkan, dari 20 PPPK itu, terdiri dari penyuluh KB (PKB) pertama sebanyak 3 orang, penyuluh lapangan KB terampil sebanyak 2 orang, dan penyuluh lapangan KB pemula sebanyak 15 orang.
Ia juga menjelangkan, berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jelas menyebutkan, jika tenaga PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
BACA JUGA : Muntahan Air Laut di Mukomuko Sisakan Material di Badan Jalan Nasional Bengkulu – Sumbar
“Mereka (PPPK) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” jelasnya.
Masih kata Kepala perwakilan BKKBN Riau, merujuk dari Peraturan Kepala BKKBN nomor 10 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh KB, dengan jelas menerangkan, bahwa pejabat fungsional penyuluh keluarga berencana yang disebut penyuluh KB adalah pegawai yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan keluarga berencana.
BACA JUGA : Pelajar di Mukomuko Tewas Saat Berangkat Sekolah
“PPPK ini merupakan PPPK PKB/PLKB dengan masa kerja 5 tahun yang akan dievaluasi secara berkala. Saya berpesan, ada 10 langkah PLKB yang harus dilaksanakan dan keluaran pekerjaan, yakni satu langkah pasti menuju satu data keluarga Indonesia dan bersama- sama berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK),” pesan dia.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan orang-orang pilihan dengan masa kontrak kerja 5 tahun.
BACA JUGA : Kementerian Kominfo Kabulkan Permohonan Pemda Mukomuko untuk Pemasangan Internet Gratis
Dia juga mengajak PPPK untuk bersama- sama berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).”pungkasnya. (**).