3 orang warga yang diamankan di Balai Desa Bumi Mekar Jaya
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Pemilik kebun berinisial MD, warga Desa Bumi Mekar Jaya (BMJ) Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang buah sawit miliknya di ambil oleh 3 orang warga enggan membuat laporan ke Kepolisian.
Kepala Desa BMJ, Jhoni ketika dikonfirmasi beritasemarak.com membenarkan hal itu. Kata dia, kerugian akibat ulah para terduga sekitar Rp 1.500.000., dan masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
“Korban (MD) nggak mau buat laporan ke Polisi kare masuk tipiring kalau dinilai dari kerugian. Kerugianya sekitar Rp 1.5 juta,” kata Kepala Desa BMJ, Rabu (17/04/2024).
BACA JUGA : 3 Terduga Pencuri Sawit Diamankan Warga BMJ Mukomuko, Polisi : Sedang Diproses
Jhoni menyampaikan, rencananya hari ini, korban dan keluarga 3 orang yang diduga melakukan pencurian buah sawit akan melakukan pertemuan di Polsek Pondok Suguh.
“Ada upaya damai,” jelasnya.
Kepala Desa BMJ mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat korban usai memanen sawit sehari sebelum kejadian.
“MD, pada Senin (15/04 /2024) kan panen. Hari Selasa (16/04 /2024) korban berniat mengangkat buat sawit yang di panen, tapi buatnya nggak ada di tempat dimana dikumpulkan,” terang Kades.
BACA JUGA : Geram, Warga Desa BMJ Minta 3 Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Mukomuko Hengkang dari Desa
Bersama perangkat Desa, korban menelusuri jejak motor dan bekas ban motor berakhir di salah satu rumah milik warga yang kebetulan toke sawit.
“Kami tanya, nggak ada yang ngaku, setelah didesak baru bilang ngambil dari kebun warga. Mereka (terduga) nggak tahu itu kebun MD,” terangnya.
Kemudian, sambung Kades, ketiga orang yang masing-masing berinisial KW (21) warga Desa BMJ Kecamatan Pondok Suguh, IZ (26) warga Desa BMJ Kecamatan Pondok Suguh dan EP (26) warga Desa Selagan Raya Kecamatan Kota Mukomuko itu dibawa ke balai desa.
BACA JUGA : Antisipasi Pencurian, Kebun Sawit di Mukomuko Dipasang CCTV, Ini Hasilnya
“Saya nggak tahu gimana informasi ini cepat beredar hingga banyak warga yang berkumpul di kantor desa. Bahkan ada yang sudah melakukan pemukulan. Takut amuk massa, kami menghubungi Polsek dan ketiga orang ini diamankan ke Polsek,” sampainya.
Kades BMJ juga tak membantah adanya keinginan warga yang menginginkan terduga untuk pindah dari desanya. Namun demikian, Ia tidak dapat berbuat banyak lantaran terbentur aturan.
“Sudah disampaikan atau koordinasi dengan Polsek tentang keinginan warga. Tapi kan nggak semudah itu. Setiap warga negara Indonesia berhak tinggal di mana pun di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pondok Suguh (Plh) Ipda Sofyan mengatakan, saat ini, 3 terduga tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Desa Bumi Mekar Jaya telah diamankan di Polsek Pondok Suguh.
“Untuk sementara ini para terduga sudah kami amankan di Polsek. Untuk barang bukti, sedang dijemput.” kata Ipda Sofyan, Selasa (16/04 /2024).(**)