LSM KRM Dukung Penyidik Kejari Mukomuko Ungkap Aliran Dana Non Budgeter di Kasus RSUD Mukomuko

Ketua LSM KRM – Junaidi

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Ketua LSM KRM, Junaidi mendukung tim penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu mengungkap aliran dana non budgeter di kasus rumah sakit umum daerah atau RSUD Mukomuko.

Junaidi berharap, dengan terbukanya aliran dana non budgeter sebesar 3.5 persen yang diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko dapat membongkar aktor intelektual yang sebenarnya.

BACA JUGA : Kasus RSUD Mukomuko Serat 16 ASN ke Pusara Korupsi

“Jika ini bisa dibuktikan, selain pengungkapan kasus yang bisa dikatakan sempurna, juga mematahkan stigma masyarakat jika 7 tersangka ini hanyalah ‘kroco’ dalam kasus ini. Atau tumbal perkara. Itu kan ada di pemberitaan, yang menyebutkan ada dana-dana non budgeter,” kata Ketua LSM KRM.

LSM KRM juga berkomitmen untuk membantu penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Kata dia, sebagai lembaga atau organisasi non-pemerintah akan melakukan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yakni penyalur aspirasi masyarakat.

BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD

“Kami ini kan lembaga Non-Government Organization (NGO) yang memiliki fungsi penyalur aspirasi masyarakat. Saya yakin, masyarakat mengingatkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Apa langkahnya, ya kami akan melakukan pengawasan kegiatan di setiap OPD. Bila ada indikasi pelanggaran, sudah pasti kami laporkan.” tandasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu telah menetapkan 7 orang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko sebagai tersangka.

BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD

Mereka disangkakan atas dugaan korupsi dalam penggelolaan keuangan yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016 hingga 2021 hingga menyebabkan kerugian Negara (KN) hingga Rp 4,8 miliar lebih.

Modusnya, adalah mark up dan SPJ fiktif. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *