Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Menggugat (LSM KRM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Junaidi
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Menggugat (LSM KRM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Junaidi akan melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) tentang dugaan manipulasi data peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023.
Kendati demikian, Ketua LSM KRM. Kabupaten Mukomuko mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas.
BACA JUGA : Ketua LSM KRM Mukomuko Akan Surati Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas
“Laporan kepada APH akan kami lakukan setelah mendapat klarifikasi dari keduanya. Iya, ini (klarifikasi) merupakan langkah awal untuk memberikan hak kepada para pemangku kebijakan untuk menjelaskan kepada masyarakat sebelum kami menyampaikan laporan ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum. Klarifikasi sangat penting untuk menghindari mis komunikasi, “kata Ketua LSM KRM, Minggu (24/12/2023).
Ketua LSM KRM mengungkapkan, pihaknya menerima adanya keluhan dari masyarakat adanya dugaan manipulasi itu dilakukan oleh pejabat di Kabupaten Mukomuko.
“Saya mendapat informasi dan pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan manipulasi data peserta PPPK. Manipulasi yang dimaksud adalah masa kerja perserta dari jalur honorer, khususnya tenaga kesehatan,” ujar Ketua LSM KRM.
BACA JUGA : HPT Air Teramang ‘Hangat’, KPHP Mukomuko Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Wakil Rakyat
Ketua LSM KRM Kabupaten Mukomuko memastikan, pihaknya memiliki dasar dalam penyampaian surat tersebut. Kata dia, dasar itu adalah, surat pengumuman perekrutan seleksi PPP3K Kabupaten Mukomuko yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, kata Ketua LSM KRM, adanya iformasi dari sumber pemberitaan media cetak dan media online terkait dengan dugaan oknum Kepala Puskesmas dan Dirut RSUD Mukomuko yang terindikasi melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat tenaga medis kesehatan agar dapat mengikuti seleksi PPP3K Kabupaten Mukomuko tahun 2023.
BACA JUGA : Liburan Natal Dan Tahun Baru,Kapolres Mukomuko : Waspada Covid Varian Baru
“Dugaanya adalah adanya individu tenaga medis kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK, tapi dengan kebijakan Kepala Puskesmas Pondok Baru Kecamatan Teramang Jaya dengan mengeluarkan surat pemalsuan masa kerja sehingga dapat memenuhinya syarat untuk mengikuti seleksi. Kebijakan dengan mengeluarkan surat yang berkaitan dengan masa kerja dan memanipulasi daftar absensi kehadiran oknum tenaga medis kesehatan merupakan tindak pidana.” tandasnya. (** YN).