Hewan ternak yang berada di jalan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Pengadilan Negeri kelas II Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu resmi mengeluarkan himbauan bagi pemilik ternak.
Dalam himbauan itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Risbarita Simarangkir, SH, menyampaikan melepaskan ternak tanpa hak, ditempat umum atau dilahan milik orang lain dapat dipidana.
BACA JUGA : Perda Pajak dan Retribusi Baru Terbit, Pemda Mukomuko Optimis Capaian PAD Maksimal
BACA JUGA : Tentang Stunting, Dinas Kesehatan Mukomuko : Masyarakan Harus Tahu
Dikutip dari himbauan itu, Pengadilan Negeri Mukomuko menyampaikan, perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 548 KUHP dengan ancaman denda sebanyak Rp 2.250.000.
“Selain pasal tersebut, pelanggar akan diancam dengan denda sebesar Rp 3.750.000 atau kurungan paling lama 14 hari. Ini sesuai dengan pasal 549 KUHP,” dikutip dari himbauan itu.
Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jodi mengatakan, dalam penegakan Perda hewan ternak, pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian dan kejaksaan. Ia membenarkan, adanya himbauan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mukomuko.
“Dalam penegakan (Perda) kami melibatkan Kepolisian, sebab ada pidananya,” kata Kepala Dinas Satpol PP, Rabu (19/06 /2024).
BACA JUGA : Peran KPU Menurut Politikus yang di Gadang-gadang Maju dalam Pilkada Mukomuko
BACA JUGA : Launching Maskot Pilkada di Mukomuko, KPU Provinsi Bengkulu : Dukungan Masyarakat Sangat Penting
Jodi mengungkapkan, masyarakat yang mendapati adanya hewan ternak berada di kebun atau menjadi korban dalam kecelakaan, berhak untuk mengamankan hewan itu.
“Kalau dalam Perda, masyarakat berhak mengamankan. Seperti kemarin, ada warga yang mengamankan ternak di salah satu Polsek di wilayah hukum Polsek Mukomuko. Jadi masyarakat bisa mengamankan dan melaporkan kepada kami atau Polsek setempat,” ujar dia.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Sosialisasi Penggunaan Serbuk Abate
Kepala Dinas Satpol PP menyampaikan, Perda ini berlaku di wilayah Kabupaten Mukomuko. Kendati demikian, bagi Pemerintah Desa yang telah memiliki turunan dari Perda yakni Perdes, maka diperbolehkan untuk menggunakan aturan tersebut.
“Kalau Pemdes ada Perdes, bisa digunakan. Tapi bagi Pemdes yang belum memiliki Perdes tentang hewan ternak, maka akan diberlakukan Perda.” pungkasnya. (**).