‘Nyanyian’ Para Tersangka Kasus RSUD Mukomuko Buka Peluang Tersangka Baru

Ketua LSM KRM, Junaidi (kiri) dan Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Akhir pekan lalu, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menatapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka, disangkakan atas dugaan korupsi dalam penggelolaan keuangan yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016 hingga 2021 hingga menyebabkan kerugian Negara (KN) hingga Rp 4,8 miliar lebih. Modusnya, adalah mark up dan SPJ fiktif.

BACA JUGA : Ssst..Kejari Mukomuko Panggil Oknum Pejabat dalam Kasus Makan Minum di Setdakab

Teranyar, Kepala Kejari Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH mengatakan, pihaknya sedang mendalami perkara ini.

“Sekarang kami sedang fokus pmeriksaan dan pendalaman saksi-saksi dalam kasus RSUD untuk pemberkasan,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Minggu (17/03 /2024).

Ia menargetkan, setelah hari raya Idul Fitri, berkas perkara sudah ke tahap berikutnya.

BACA JUGA : Kasus RSUD Mukomuko Serat 16 ASN ke Pusara Korupsi

“Targetnya setelah lebaran bisa segera dilimpah ke PN Tipikor Bengkulu,” terang Kasi Pidsus.

Agung berharap, seluruh tersangka kooperatif dengan menyampaikan informasi sebanyak mungkin hingga pengusutan kasus ini benar-benar sempurna.

“Dulu waktu awal kasus ini, mereka yang saat itu masih menjadi saksi irit informasi. Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan disusul penggeledahan yang dibarengi penyitaan, baru kami dapat informasi tambahan, ” tuturnya.

BACA JUGA : Kasus RSUD, Kejari Mukomuko Beri Isyarat Tersangka Jilid II

Terpisah, Ketua LSM KRM, Junaidi berharap, selain kooperatif, para tersangka dapat membuka informasi seluas luasnya. Kata dia, dengan nyanyian atau informasi yang disampaikan oleh para tersangka kepada penyidik, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Sekarang ini kan masyarakat masih bertanya tanya, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga bukan aktor utama. Seperti adanya dana-dana non budgeter sebesar 3.5 persen yang diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko. Kalau ini terbongkar, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Ketua LSM KRM, Minggu (17/03 /2024).

BACA JUGA : 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berstatus ASN

Selain itu, kata Ketua LSM KRM, peran keluarga sangat penting untuk para tersangka. Menurutnya, pihak keluarga dapat memberi masukan untuk mengajukan menjadi Justice collaborator.

“Syarat menjadi Justice collaborator itu kan tindak pidana yang diungkap adalah tindak pidana serius dan/atau terorganisir, memberi keterangan signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap tindak pidana serius atau terorganisir dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkap. “tutupnya (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *