Grafik indikator penilaian pelayanan publik 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 2 Unit Pelayanan Tehnis Daerah (UPTD) Puskesmas di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan penilaian pelayanan publik kepada 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 2 Unit Pelayanan Tehnis Daerah (UPTD) Puskesmas di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto, S.E melalui Kepala Pencegahan Maladministrasi Ade Bardiyanto, S.T, M.A.P, Senin (13/03 /2023).
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ade Bardiyanto, S.T, M.A.P menjelaskan, penilaian pelayanan publik dilakukan kepada 4 dimensi, yakni Input, Proses, Output dan Pengaduan untuk periode Observasi Agustus sampai dengan November 2022 pada 5 OPD dan 2 UPTD Puskesmas.
“Ada 4 dimensi yang kita nilai dan penilaian yaitu Input, Proses, Output. Untuk periode penilai dari bulan Agustus hingga dengan November 2022. Sedangkan yang kami nilai adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial, (Dinsos) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Untuk Puskesmas, yaitu, Puskesmas Ipuh dan Puskesmas Kota Mukomuko, “kata Ade, Senin (13 /03 /2023) melalui sambungan telepon WhatsApp.
Lanjutnya, dari penilaian itu, DPMPPTK memperoleh nilai tertinggi dan Dinas Sosial berada di posisi paling bawah. Kata Ade, ada beberapa faktor yang menyebabkan tinggi atau rendahnya suatu instansi dalam penilaian.
“Dari 4 dimensi itu, ada beberapa sebaranya, yakni hijau, kuning dan merah. DPMPPTK posisi teratasi. Ini masuk zona hijau. Sedangkan Dinas Sosial berada di posisi terendah dengan zona merah. Kalau penyebab tinggi rendahnya penilaian ada beberapa faktor, diantaranya tidak maksimal standar publikasi layanan. Beberapa OPD telah memasang layanan publik namun sayangnya tidak dilakukan secara online,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, ada beberapa (saat wawancara layanan) pada pelayanan masih lemah, dalam arti belum menguasai tentang pelayanan publik menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009.
Saat disinggung peringkat Kabupaten Mukomuko di tingkat Provinsi Bengkulu dan Nasional, Kepala Pencegahan Maladministrasi mengatakan, untuk periode Observasi Agustus sampai dengan November tahun 2022, Kabupaten Mukomuko berada di kategori C dengan opini kualitas sedang dan zona kuning.
“Untuk tingkat Provinsi, Kabupaten Mukomuko berada ditingkat ke 9 atau terendah dari seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Sedangkan tingkat nasional adalah 317:415,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo, SKM menyikapi penilaian Ombusman tersebut. Menurut Bustam, pihaknya akan mengkonfirmasi penilaian itu dengan mengirim tim.
“Kami akan kirim tim ke Ombudsman,” kata Bustam, Senin (13 /03/2023) di ruang kerjanya.
Nantinya, kata Bustam, Tim ini akan meminta rincian penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman dan menanyakan apa saja yang dinilai hingga menghasilkan nilai pelayan publik ada di zona kuning.
“Setelah mengetahui item-item dan nilai pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas, kedepan akan dijadikan bahan evaluasi,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko menegaskan, akan menjadikan menilai itu sebagai bahan untuk memperbaiki terutama di bidang pelayanan yang ada di OPD maupun UPTD seperti Puskesmas atau pelayan kesehatan lainnya.
“Kita ambil positifnya, penilaian itu kita jadikan evaluasi untuk lebih baik. Ya ada baiknya. Untuk motivasi dan semangat rekan-rekan di lingkungan Dinas Kesehatan.” pungkasnya. (** YN)