Nurdiana – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Ada beberapa sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari beberapa sektor. Di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop dan UKM tercatat ada 2 sektor PAD.
Kepala Dinas Perindag, Kop dan UKM Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Nurdiana mengatakan, di instansinya ada 2 jenis PAD, yakni retribusi pasar dan bidang metrologi.
BACA JUGA : Ini Penjelasan Disperindagkop dan UKM Mukomuko yang Belum Terapkan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP
BACA JUGA : Disperindagkop dan UKM Mukomuko Tindak Pangkalan Nakal
“Untuk PAD, ada 2 sektor, yakni retribusi pasar dan bidang metrologi,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Rabu (26/06 /2024).
Dari 2 sektor ini, terang Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, tahun 2023 menyumbang PAD sebesar Rp 355 juta.
“Tahun 2023, 2 sektor ini menghasilkan PAD sebesar Rp 355 juta,” terang dia.
BACA JUGA : Disperindagkop dan UKM Mukomuko Sebut, Pangkalan Gas LPG Merupakan UMKM
BACA JUGA : Kebutuhan Gas di Mukomuko Disupalay oleh 2 Agen
Namun demikian, ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, tahun depan, bisa dipastikan jumlah PAD tidak akan sebesar tahun ini. Kata dia, hal ini disebabkan adanya aturan baru.
“Tahun depan khusus bidang metrologi akan dihapuskan. Tahun ini masih tercantum dalam target PAD,” ujar dia.
Dijelaskan oleh Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, penghapusan sektor ini seiring terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah reribusi daerah.
BACA JUGA : Pemda Mukomuko dan BI Gelar Pasar Murah
“Tahun depan, PAD di Disperindagkop dan UKM hanya sewa los, kios dan pelataran pasar,” jelas Kepala Disperindagkop dan UKM.
Dengan adanya penghapusan di 1 Sektor itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko memastikan, akan terjadi kenaikan pajak di sektor lainnya, yakni retribusi pasar. Ia menyampaikan, kenaikan dari retribusi pasar, tidak terlalu signifikan.
“Enggak terlalu besar. Seperti, parkir, yang dulunya Rp 2000,sekarang Rp 3000,” ungkapnya.
BACA JUGA : Wow.! 4127 KPM di Mukomuko Telah Menikmati Kebijakan Pemerintah
Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi peraturan tersebut.
Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Disperindagkop dan UKM menerima PAD jenis retribusi dari 17 pasar yang ada di daerah itu.
“Kita punya 17 pasar. Pasar ini dibangun oleh Pemda. Jadi aset daerah dan kita kenakan pajak retribusi.” pungkasnya. (**)