Screenshot siaran pers Dewan Pers nomor 5/SP/DP/VII/2024 tentang Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran di Rumah Wartawan di Karo
BERITA SEMARAK, JAKARTA – Dewan pers menilai, perlu dibentuk tim investigasi bersama untuk usut kebakaran di rumah milik seorang wartawan di Kabupaten Karo Provinsi Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.Si dalam siaran pers nomor 5/SP/DP/VII/2024 tentang ‘Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran di Rumah Wartawan di Karo’. Kata dia, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum.
BACA JUGA : Soal Dana Pilkada, Mendagri : 9 Juli Harus Sudah Ditransfer
BACA JUGA : Kementerian Kominfo Kabulkan Permohonan Pemda Mukomuko untuk Pemasangan Internet Gratis
Ketua Dewan Pers menegaskan, perbuatan itu juga bertentangan dengan isi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dikutip dari lembar siaran pers.
Dijelaskan Ketua Dewan Pers, berdasarkan pemberitaan di berbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, yakni Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatra Utara, Kamis (27/06 /2024).
BACA JUGA : 58 Klup Bakal Merumput di Open Turnamen Bandar Ratu Cup II Mukomuko
BACA JUGA : Dalam Seminar IKWI, Menteri PPPA Sebut Perempuan Kuatkan Visi Bangsa
“Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47), istrinya yakni Elfrida boru Ginting (48), anaknya yang bernama Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya, Loin Situkur (3),” kata Ninik Rahayu, tertuang dalam siaran pers.
Pasca Kebakaran tersebut, terang Ketua Dewan Pers tim pencari fakta yang berasal dari komisi keselamatan jurnalis atau KKJ Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
BACA JUGA : Kominfo Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Judol
“Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, yakni kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di jalan Kapten Bom Ginting Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI,” terang Ketua Dewan Pers.
Dijelaskan Ninik Rahayu, Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Kata dia, ada 2 versi yang berbeda atas kejadian ini.
BACA JUGA : Pemdes Arga Jaya Bakal Beli Pesawat Herkules dan Tank Tempur
“Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api dan kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran,” jelas Ketua Dewan Pers.
Ninik menyampaikan, atas kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.
BACA JUGA : Nama Tempat Kelahiran di Akte dan Ijazah Tidak Sama.? Warga Harus ‘Melek’ Aturan Ini
“Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” ujar Ketua Dewan Pers.
Ia meminta, Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.
Selain itu, Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
BACA JUGA : Judi Online Picu Keretakan Rumah Tangga, Uang Belanja Dipotong
“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait,” sampainya.
Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik. (**).
Sumber : siaran pers Dewan Pers