Pemda Mukomuko Akan Bayar Rp 1,8 Miliar Iuran BPJS Perangkat untuk 1210 Perangkat Desa

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1208 Dilihat

Abdul Hadi, S. Sos – Sekretaris DPMD Mukomuko

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akan membayar iuran peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan 1210 perangkat desa.

Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Slamat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S. Sos menerangkan tahun ini, Pemkab akan membantu membayar iuran BPJS kesehatan seluruh perangkat desa.

Kata Sekretaris DPMD Mukomuko, pemerintah daerah membayar iuran BPJS sebesar 4 persen sedangkan sisanya sebesar untuk 1 persen dibebankan kepada masing-masing perangkat desa.

BACA JUGA : RSUD Mukomuko Terapkan KRIS BPJS

BACA JUGA : Tolak Penggunaan Knalpot Brong dan ‘Bali’ Satlantas Polres Mukomuko Datangi Kantor Desa

Menurutnya, pembayaran iuran BPJS kesehatan sebesar 4 persen untuk 1210 perangkat desa itu, menelan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar.

“Sumber anggaranya adalah APBD (murni) tahun anggaran 2024. Nilainya (APBD murni) sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan sisanya akan dialokasikan di APBD Perubahan 2024 mendatang,” kata Sekretariat DPMD Mukomuko, Kamis (30/05/2024).

BACA JUGA : Polisi Ungkap Peristiwa Kebakaran di Mukomuko

Hadi, sapaan akrab Sekdis DPMD Mukomuko menjelaskan, masing-masing perangkat desa mendapatkan alokasi untuk iuran BPJS kesehatan dari APBD sebesar Rp 114 ribu.

Meski ada kekurangan sebesar Rp 300 juta, terang Hadi, kekurangan selama 2 bulan akan diusulkan di APBD Perubahan nanti.

“Jadi, seandainya perangkat desa ini (istri) menjadi peserta BPJS kesehatan yang ditanggung suami yang bekerja di perusahaan, ya dia (istri) tetap bayar sebagai perangkat desa,” jelasnya.

BACA JUGA : BWSS VII Mukomuko Pastikan, Kerusakan Tanggul Irigasi Tak Ganggu Aktivitas Petani

Sekretaris DPMD Mukomuko juga menyampaikan, kemungkinan jika setiap tahun iuran BPJS kesehatan mengalami kenaikan tarif. Hal ini bisa saja terjadi lantaran menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum regional (UMR).

“Kemungkinan tarif iuran BPJS kesehatan ini naik, bisanya menyesuaikan dengan UMR. Seperti tahun ini (2024), tarik Bpjs Rp114 ribu per orang, nah, tahun 2025 nanti, otomatis kami menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) sebesar Rp 130 ribu. Iya, walaupun itu belum final, tapi kami tetap menyiapkan perencanaanya. “demikian Sekretaris DPMD Mukomuko. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *