Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, DR. Abdianto, SH., M.Si., C.L.A., C.R.B.C
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.
“Pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan Pemda juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” kata Mendagri, Jum’at (15/03 /2024) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
BACA JUGA : Pengadilan Negeri Mukomuko Bantah Penyebutan Kata ‘Maling
Mendagri berkomitmen, akan mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.
Tito menegaskan, Pemda yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran.
“Pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” jelas Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA : Bingung Dengan Keputusan Hakim, Petani di Mukomuko Bawa ‘Sesajen’ ke Gedung Pengadilan
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, DR. Abdianto, SH., M.Si., C.L.A., C.R.B.C mengatakan, saat ini, Pemerintah Daerah tengah menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) tentang tunjangan hari raya atau THR dan Gaji 13.
“Sedang diproses,” terang Sekda Mukomuko, Senin (18/03 /2024).
Sekda Mukomuko menargetkan, Perkada akan rampung akhir Maret. Ia juga memastikan, ketersediaan anggaran untuk THR dan gaji 13.
“Diupayakan (Perkada) selesai akhir bulan ini. Untuk anggaranya sudah tersedia.” pungkasnya. (**).