Nuryanto – Kepala Desa Bukit Mulya
HARIAN SEMARAK, MUKOMUKO – Pemerintah Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu merealisasikan Anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes tahun anggaran 2024.
Kepala Desa Bukit Mulya, Nuryanto kepada beritasemarak.com mengatakan, tahun ini, APBDes Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Mulya sebesar Rp 1.130.745.000, –
Kata dia, jumlah tersebut direalisasikan dalam beberapa item atau program, yakni pembangunan fisik dan non fisik. Realisasinya, terang Kades, di bagi dalam dua tahap dengan masing-masing tahapan dengan persentase yang berbeda.
BACA JUGA : Bahas Strategi UHC, Pemda Mukomuko Gelar Forkom Bersama BPJS Kesehatan
BACA JUGA : PT DDP Realisasikan Program CSR di Desa Arga Jaya Mukomuko
“Kalau jumlah anggaran (APBDes) tahun anggaran 2024, Pemdes Bukit Mulya sebesar Rp. Rp 1.130.745.000, -. Jumlah itu terdiri dari DD dan ADD. Untuk pencairanya di bagi dalam 2 tahap, dengan masing-masing (persentase) pertahap nya berbeda. Tahap 1 sebesar 60 persen dan tahap dua 40 persen,” kata Kepala Desa Bukit Mulya, Selasa (14/05/2024) di ruang kerjanya.
Ketentuan tersebut, sambung Kades, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap Desa, penyaluran, dan penggunaan dana Desa tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA : Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah
BACA JUGA : Satpol PP Mukomuko Pastikan Penegakan Perda Hewan Ternak Tetap Berjalan
“Untuk non fisik yakni BLT-DD sebesar Rp 97.200.000, ketahanan pangan sebesar Rp 141.821.000 dan stunting sebesar Rp 46.670.000. Fisik juga sedang dalam tahap pengerjaan. Ada 5 item yakni pengoralan JUT, siring pasang, pembuatan sumur bor, menara tandon air dan penyiringan JUT” jelasnya.
Camat Air Rami, Samadi ketika dikonfirmasi beritasemarak.com menjelaskan, tahun ini, penyaluran dana desa terbagi 2, yakni dana desa earmark dan non Earmark. Kata dia, dana desa Earmark, ini merupakan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat
“Penyaluran dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Untuk dana desa Earmark, ini merupakan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat,” terang Kepala Desa.
BACA JUGA : DPRD Mukomuko Minta, Satpol PP Tegakan Perda Hewan Ternak
Sedangkan dana desa non Earmark, terang Camat, penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Anggaran ini, dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Menurut Camat Air Rami, jika dana desa Earmark proses pencairanya 60 persen dan 40 persen, pola berbeda dengan non earmark antara desa mandiri dan reguler berbeda.
“Desa Mandiri tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen, Desa Reguler tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen,” jelasnya.
Masih Camat Air Rami, dalam penyaluranya, dana desa earmark ada tiga yang harus dicairkan yakni BLT Dana Desa (DD) maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan pangan dan hewani (Ketapangani) minimal 20 persen dan stunting. (ADV).