Realisasi APBDes tahun anggaran 2024 di Desa Rami Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Pemerintah Desa Rami Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu merealisasikan Anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes tahun anggaran 2024.
Kepala Desa Rami Mulya, Subardi kepada beritasemarak.com mengatakan, tahun ini, APBDes Pemerintah Desa (Pemdes) Rami Mulya sebesar Rp.1.205.116.612,50, -. Kata dia, jumlah tersebut direalisasikan dalam beberapa item atau program, yakni pembangunan fisik dan non fisik.
BACA JUGA : Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah
BACA JUGA : Satpol PP Mukomuko Pastikan Penegakan Perda Hewan Ternak Tetap Berjalan
Realisasinya, terang Kades, dibagi dalam dua tahap dengan masing-masing tahapan dengan persentase yang berbeda.
“Kalau jumlah anggaran (APBDes) tahun anggaran 2024, Pemdes Rami Mulya sebesar Rp.1.205.116.612,50., -. Itu terdiri dari DD dan ADD. Untuk pencairanya di bagi dalam 2 tahap, dengan masing-masing (persentase) pertahap nya berbeda. Tahap 1 sebesar 60 persen dan tahap dua 40 persen,” kata Kepala Desa Rami Mulya, Rabu (15/05/2024) di ruang kerjanya.
BACA JUGA : Seorang Kakek Membawa Golok Ingin Bertemu Bupati Mukomuko
Ketentuan tersebut, sambung Kades, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap Desa, penyaluran, dan penggunaan dana Desa tahun Anggaran 2024.
“Untuk non fisik yakni BLT-DD, ketahanan pangan dan stunting sudah kita realisasikan. Fisik juga sedang dalam tahap pengerjaan,” jelasnya.
Camat Air Rami, Samadi ketika dikonfirmasi beritasemarak.com menjelaskan, tahun ini, penyaluran dana desa terbagi 2, yakni dana desa earmark dan non Earmark. Kata dia, dana desa Earmark, ini merupakan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat
BACA JUGA : Aminkan BD 1, Bupati Mukomuko Akan Fokus Membangun Mukomuko
“Penyaluran dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Untuk dana desa Earmark, ini merupakan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat,” terang Kepala Desa.
Sedangkan dana desa non Earmark, terang Camat, penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Anggaran ini, dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
BACA JUGA : Bahas Strategi UHC, Pemda Mukomuko Gelar Forkom Bersama BPJS Kesehatan
Menurut Camat Air Rami, jika dana desa Earmark proses pencairanya 60 persen dan 40 persen, pola berbeda dengan non earmark antara desa mandiri dan reguler berbeda.
“Desa Mandiri tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen, Desa Reguler tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen,” jelasnya.
Masih Camat Air Rami, dalam penyaluranya, dana desa earmark ada tiga yang harus dicairkan yakni BLT Dana Desa (DD) maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan pangan dan hewani (Ketapangani) minimal 20 persen dan stunting. (ADV).